Widget Gambar

El Nino Mengintai, Bupati Kutim Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

El Nino Mengintai, Bupati Kutim Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan
hms3
Memuat tombol bagikan...

SE Bupati Kutim Himbauan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Dampak Fenomena El Nino 

SANGATTA - Ancaman fenomena El Nino yang diprakirakan memengaruhi kondisi cuaca pada 2026 hingga 2027 mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah antisipatif. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.9.10.1/1262/Bup tentang Imbauan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Dampak Fenomena El Nino Kabupaten Kutim Tahun 2026/2027 sebagai pedoman bersama menghadapi potensi kekeringan berkepanjangan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta krisis air bersih.

Surat edaran yang ditetapkan di Sangatta pada 15 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), pimpinan perusahaan, kelompok relawan, hingga seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kutim. Kebijakan tersebut menjadi penegasan bahwa kesiapsiagaan menghadapi perubahan iklim tidak dapat dipikul oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan ikhtiar kolektif seluruh pemangku kepentingan.

Langkah itu berangkat dari rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai fenomena El Nino serta hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kutim pada 13 Juli 2026 yang secara khusus membahas kesiapsiagaan menghadapi dampak fenomena tersebut. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa El Nino berpotensi memicu musim kering lebih panjang disertai peningkatan suhu udara yang pada akhirnya dapat memengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah daerah memandang mitigasi perlu dilakukan sejak dini agar dampak yang mungkin timbul tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Selain menjaga keselamatan masyarakat, langkah antisipatif juga diarahkan untuk melindungi aset-aset produktif daerah pada sektor pertanian, pengolahan lahan, ekonomi, hingga kesehatan.

Dalam surat edaran itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, "Berdasarkan rilis data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai adanya Fenomena El Nino dan hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Kutim tanggal 13 Juli 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Dampak Fenomena El Nino yang bisa berakibat pada kekeringan panjang dan peningkatan suhu udara di wilayah Kabupaten Kutim, maka diperlukan langkah-langkah antisipatif untuk meminimalisir dampak bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta krisis air bersih.". 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menggariskan empat fokus utama yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. Pada aspek pencegahan kebakaran hutan dan lahan, seluruh unsur diminta memperketat pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Patroli terpadu yang melibatkan BPBD, KPHP, TNI, Polri, perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kelompok relawan juga diintensifkan pada kawasan yang memiliki kerawanan titik panas. 

Selain pengawasan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dunia usaha, tokoh masyarakat, akademisi, media massa, dan unsur kerelawanan. Edukasi mengenai pembukaan lahan tanpa bakar berikut kesiapan sarana serta prasarana penanggulangan karhutla turut menjadi perhatian.

Di sektor ketahanan pangan, pemerintah mengimbau perangkat daerah yang membidangi urusan pangan bersama para petani menyesuaikan pola tanam dan memilih varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kekeringan. Pada saat bersamaan, sumber-sumber air baku seperti sungai, danau, waduk, serta saluran irigasi didorong tetap terpelihara agar sirkulasi air dapat berlangsung optimal.

Pemantauan Indeks Perkembangan Harga (IPH), produksi pangan di kawasan sentra pertanian, hingga penguatan cadangan pangan pemerintah juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas. Langkah tersebut dilengkapi dengan pelaksanaan Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai instrumen menjaga keterjangkauan harga di tengah potensi gangguan produksi akibat musim kering.

Aspek kesehatan masyarakat tidak luput dari perhatian. Pemerintah meminta adanya pemantauan terhadap kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit kardiovaskular, asma, bronkitis, gangguan paru-paru, hingga heat stroke (kondisi tubuh mengalami peningkatan suhu ekstrem akibat paparan panas berlebihan). Sekolah juga diminta menyesuaikan aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara memburuk serta memastikan fasilitas kesehatan di lingkungan pendidikan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Di tingkat pelayanan kesehatan, puskesmas diharapkan menyiapkan respons cepat terhadap berbagai persoalan kesehatan yang muncul sebagai dampak cuaca panas.

Surat edaran tersebut turut mengatur mekanisme pelaporan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maupun krisis air bersih. Masyarakat diminta menyampaikan laporan secara cepat disertai identitas pelapor, lokasi kejadian, dokumentasi apabila memungkinkan, serta titik koordinat kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur melalui Pusat Kendali Operasi BPBD. Pada bagian penutup, Bupati Kutim kembali menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh elemen masyarakat terhadap imbauan tersebut.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur," tegas Ardiansyah dalam surat edaran itu.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kutim menempatkan kesiapsiagaan sebagai ikhtiar bersama. Pencegahan dipandang lebih bernilai daripada penanganan ketika bencana telah terjadi. Dengan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, relawan, dan masyarakat, dampak El Nino diharapkan dapat diantisipasi sejak dini. Sehingga keberlangsungan aktivitas sosial, ekonomi, kesehatan, serta ketahanan pangan masyarakat tetap terjaga. (kopi3)

Memuat tombol bagikan...