Widget Gambar

Tingkatkan Layanan Publik, Disperkim Kutim Gelar Forum Konsultasi SP

Tingkatkan Layanan Publik, Disperkim Kutim Gelar Forum Konsultasi SP
Kopi 8
Memuat tombol bagikan...

Jalannya Forum Konsultasi Publik Rancangan SP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Foto: Miftah/Pro Kutim

SANGATTA — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya membenahi dan meningkatkan kualitas layanan publiknya. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui gelaran Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang berlangsung hangat di Ruang Tempudau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang digelar berdasar pada arahan Kementerian PANRB terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ini menghadirkan jajaran lintas sektor. Mulai dari jajaran Camat Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, pihak kelurahan dan desa, dinas teknis seperti Dinas PU dan DPMPTSP, organisasi masyarakat, hingga para pelaku usaha pengembang perumahan dan tokoh masyarakat.

Membuka kegiatan secara resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perkim Kutim, Asran Lode yang hadir mewakili Kepala Dinas Perkim Ahmad Iip Makruf menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif.

"Kehadiran kita di forum ini merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015. Regulasi mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan menyusun pedoman yang transparan, profesional, dan akuntabel," tegas Asran di hadapan puluhan peserta yang hadir.

Ia menambahkan, standar pelayanan yang prima tidak bisa dirancang secara sepihak oleh birokrasi, melainkan harus dirumuskan bersama masyarakat sebagai pengguna layanan itu sendiri.

Fokus ketiga menyasar pada pengelolaan dan Pelayanan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sangatta. Meskipun kerap dianggap sensitif atau dipandang sebelah mata, Asran Lode menggarisbawahi pentingnya kepastian tata kelola dan keteraturan dalam pelayanan pemakaman.

"Layanan TPU ini menyangkut momen-momen krusial dan duka bagi warga. Pemerintah wajib hadir memberikan kepastian prosedur, keteraturan lahan, dan kenyamanan tanpa kebingungan birokrasi di saat masyarakat sedang berduka," tambah Asran.

Di akhir acara, Asran Lode menyampaikan optimismenya bahwa pembaharuan standar pelayanan ini akan berdampak nyata di lapangan.

"Harapan kami, dokumen yang kita susun hari ini tidak sekadar menjadi tumpukan kertas. Melalui pembaharuan standar pelayanan ini, masyarakat Kabupaten Kutai Timur benar-benar bisa menikmati akses layanan publik yang lebih cepat, jelas dari segi prosedur, biaya, dan waktu, serta berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat," tegasnya.
Dalam forum tersebut, Disperkim mengelaborasi tiga fokus utama rancangan standar pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga Kutim. Kepala Bidang Perumahan Umum B Widarta, memaparkan bahwa layanan pengesahan site plan dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu perizinan bagi para pengembang (developer). Langkah ini juga menjadi bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional penyediaan 3 juta rumah, baik kategori komersial maupun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kami ingin proses perizinan site plan ini memiliki batasan waktu yang jelas dan transparan. Pengembang butuh kepastian agar investasi berjalan lancar, dan masyarakat sebagai konsumen terlindungi hak-haknya," ujar Kabid Perumahan Umum dalam pemaparannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim, Mohammad Noor, memaparkan fokus kedua mengenai standar pelayanan permohonan Bantuan Rumah Layak Huni (RLH). Program unggulan ini mencakup pembangunan rumah baru hingga pembenahan atau rehab rumah (bedah rumah), yang berpadu langsung dengan program prioritas Bupati Kutim dalam mengentaskan kawasan permukiman tidak layak.

"Program RLH ini selalu menjadi harapan besar masyarakat. Oleh karena itu, kriteria penerima, mekanisme pengusulan dari desa/kelurahan, hingga tahapan verifikasi lapangan harus kami jelaskan secara transparan. Kita tidak ingin ada persepsi penanganan yang tebang pilih," ungkap Mohammad Noor secara lugas.

Melalui diskusi interaktif yang berlangsung hingga siang hari, Disperkim Kutim menjaring berbagai ide, saran, hingga kritik konstruktif dari para peserta forum yang hadir. Seluruh masukan tersebut nantinya akan diselaraskan dan dirumuskan ke dalam dokumen penetapan Standar Pelayanan resmi Dinas Perkim Kutim Tahun 2026.(kopi8/kopi13)

Memuat tombol bagikan...