Kepala Dinkes Kutim Yuwana Sri Kurniawati. Foto: Istimewa
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memutuskan untuk mempertahankan alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 sebesar Rp 44,19 miliar. Meski nilai fiskal relatif stagnan dibandingkan tahun sebelumnya, otoritas daerah melakukan pergeseran paradigma kebijakan dengan memperketat verifikasi penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.
Langkah ini diambil menyusul tercapainya cakupan kepesertaan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kutim yang telah melampaui angka 95 persen. Keberhasilan tersebut bahkan mengantarkan kabupaten ini meraih penghargaan UHC Award 2026 kategori utama di tingkat nasional.
Kepala Dinkes Kutim Yuwana Sri Kurniawati, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 44 miliar tersebut bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, fokus utama tahun ini bukan lagi pada perluasan kuantitas, melainkan pada proteksi kelompok rentan.
“Porsi pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten tetap kami siapkan di angka Rp 44 miliar. Namun, prioritas utama kini kami kerucutkan bagi masyarakat tidak mampu. Inilah yang menjadi inti dari pembiayaan JKN tahun ini,” ujar Yuwana dalam siaran pers.
Kebijakan baru ini menandai berakhirnya era pembiayaan kepesertaan kelas III yang sebelumnya dibuka secara luas. Pemerintah daerah kini lebih selektif dalam memilah peserta yang iurannya ditanggung oleh negara (Penerima Bantuan Iuran/PBI APBD). Hal ini dilakukan untuk memastikan efisiensi anggaran di tengah tingginya angka kepesertaan yang sudah terbangun sejak program ini diinisiasi pada 2017.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025, program jaminan kesehatan di Kutim telah menjangkau sekitar 245.000 jiwa. Dengan data dasar yang besar tersebut, proses validasi menjadi krusial agar bantuan tidak salah sasaran.
Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim berperan sebagai pintu masuk administratif dalam proses pendataan calon penerima manfaat. Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pemutakhiran data masyarakat untuk kemudian diserahkan kepada pemangku kepentingan terkait.
“Tugas kami adalah membantu menginput data masyarakat berdasarkan kondisi di lapangan. Namun, otoritas persetujuan akhir berada di tangan Dinkes dan BPJS Kesehatan,” tutur Ernata.
Penyesuaian jumlah penerima manfaat pada tahun 2026 akan sangat bergantung pada hasil verifikasi faktual dan kapasitas sisa anggaran daerah. Melalui pengetatan sasaran ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap kualitas layanan kesehatan bagi warga prasejahtera tetap terjaga tanpa membebani postur APBD secara berlebihan.(*/kopi13/kopi3)











