Widget Gambar

Bupati Kutim Dorong Pengawasan Bankeudes Rp250 Juta per RT

Bupati Kutim Dorong Pengawasan Bankeudes Rp250 Juta per RT
kopi 14
Memuat tombol bagikan...

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat berikan sambutan di pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kecamatan Bengalon. Foto : Nasruddin/Pro Kutim

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta program Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) sebesar Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) dikawal secara ketat agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa sekaligus memberi manfaat yang lebih nyata bagi warga. Pesan itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan pada pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) se-Kecamatan Bengalon. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur, Minggu (27/9/2026).

Ardiansyah mengatakan, pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran daerah yang dialokasikan melalui Bankeudes digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan. Terlebih, program tersebut menyentuh langsung kebutuhan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan di tingkat RT. Program Bankeudes Rp250 juta per RT dialokasikan secara bertahap. Sebesar Rp100 juta bersumber dari APBD Murni, sedangkan Rp150 juta lainnya dialokasikan melalui APBD Perubahan (APBD-P).

Menurut Ardiansyah, skema tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan harus dilakukan secara terbuka dan berpedoman pada regulasi. Dalam konteks tersebut, BPD memiliki posisi penting. Lembaga yang menjadi representasi masyarakat desa itu tidak hanya terlibat dalam pembahasan perencanaan dan anggaran, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.

"Saudara-saudara bersama dengan kepala desa ikut membangun desa, merencanakan program desa, kemudian membahas anggaran perencanaan pembangunan desa bersama-sama," ujar Ardiansyah di hadapan anggota BPD dan tamu undangan.

Ia meminta anggota BPD yang baru dilantik memahami secara utuh aturan yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas. Pengawasan, kata dia, tidak boleh didasarkan pada asumsi maupun kepentingan pribadi karena dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Tidak bisa saudara bekerja hanya dengan kemauan sendiri, tidak bisa. Ada aturannya. Jadi ilmunya itu ada, bukan ilmu kirologi (kira-kira). Semua harus berdasarkan apa yang saudara lakukan dengan berpatokan pada aturan-aturan perundang-undangan," tegasnya.

Ardiansyah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, termasuk Bankeudes Rp250 juta per RT yang bersumber dari APBD Murni maupun APBD-P. Transparansi diperlukan agar setiap program yang dibiayai dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memastikan anggaran benar-benar kembali dalam bentuk manfaat bagi masyarakat.

Ia meminta BPD dan kepala desa membangun hubungan kerja yang konstruktif. Sinergi tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, sementara fungsi pengawasan tetap dilaksanakan secara proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bersama kepala desa saudara bekerja, tapi saudara bekerja bukan untuk kepala desa, saudara bekerja untuk BPD. Desa melakukan tugas, nanti pengawasannya dilakukan oleh anggota BPD. Intinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (kopi14/kopi3)

Memuat tombol bagikan...