SANGATTA - Upaya panjang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menata ulang wilayah administrasi desa kini memasuki tahap krusial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menjadwalkan klarifikasi dokumen usulan pembentukan 11 desa persiapan di Kutim pada 10-12 Maret 2026 di Jakarta.
Agenda tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3.3/1474/BPD tertanggal 6 Maret 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bupati Kutim. Dalam surat yang bersifat sangat segera itu, Pemerintah Pusat mengundang tim penataan desa tingkat provinsi dan kabupaten untuk hadir dalam forum klarifikasi dokumen usulan pemekaran desa.
Klarifikasi dijadwalkan berlangsung di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, selama tiga hari. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penataan wilayah desa sebelum usulan tersebut dapat melangkah ke tahap berikutnya dalam mekanisme administrasi pemerintahan.
Asisten Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, mengatakan agenda tersebut merupakan bagian dari proses formal yang harus dilalui pemerintah daerah dalam mengusulkan pembentukan desa baru.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi akan memaparkan berbagai aspek yang menjadi dasar pengajuan pemekaran desa di hadapan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat.
Forum klarifikasi tersebut tidak sekadar menjadi ruang presentasi administratif, melainkan juga wadah penelaahan komprehensif terhadap kesiapan desa persiapan yang diusulkan. Pemerintah provinsi diminta memaparkan sejumlah materi pokok, antara lain urgensi pemekaran desa, tahapan proses yang telah ditempuh, perkembangan desa persiapan, kondisi sarana dan prasarana, hingga kelengkapan dokumen persyaratan yang menjadi landasan hukum usulan tersebut.
"Dalam mekanisme yang disusun Kementerian Dalam Negeri, setiap desa yang diusulkan akan dipresentasikan dengan waktu maksimal sekitar 15 menit," jelas Trisno.
Paparan tersebut disampaikan oleh perwakilan pemerintah provinsi menggunakan format PowerPoint, dilengkapi dokumen pendukung dalam bentuk PDF serta peta batas wilayah desa dalam format shapefile.
Setelah pemaparan berlangsung, Tim Penataan Desa Tingkat Pusat akan melakukan penelaahan dokumen berdasarkan materi yang disampaikan. Tahap ini dilanjutkan dengan tanggapan dari tim pusat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan registrasi peserta serta penjelasan teknis pelaksanaan klarifikasi dokumen. Pada hari pertama, proses klarifikasi dijadwalkan mencakup usulan desa dari Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Muara Ancalong, Muara Bengkal, dan Kombeng.
Hari kedua, Rabu, 11 Maret 2026, agenda berlanjut dengan pembahasan dokumen usulan dari Kecamatan Bengalon, kemudian dilanjutkan dengan desa-desa dari Kecamatan Muara Wahau dan Sangkulirang.
Selanjutnya, pada Kamis, 12 Maret 2026, tim pusat akan menyampaikan hasil klarifikasi sekaligus melakukan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari rangkaian evaluasi administrasi terhadap usulan pemekaran desa tersebut.
Dalam tata tertib kegiatan, peserta dari daerah diwajibkan hadir setidaknya 30 menit sebelum jadwal rapat dimulai. Ruang rapat hanya dapat diikuti oleh tim penataan desa tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta tim pendukung dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Bagi pemerintah daerah, tahapan klarifikasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh dokumen, peta wilayah, serta argumentasi administratif yang diajukan dapat dipahami dan diterima oleh Pemerintah Pusat.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, proses penataan desa di Kutim akan melangkah lebih jauh dalam mekanisme pembentukan desa baru. Sebuah upaya administratif yang pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat akar rumput. (kopi3)








