Widget Gambar

Aspirasi Buruh Perempuan Menguat di Peringatan May Day Kutim

Aspirasi Buruh Perempuan Menguat di Peringatan May Day Kutim
Kopi 8
Memuat tombol bagikan...

Lenni Angriani saat menyampaikan aspirasi pada momentum Hari Buruh 2026 di Kutim.Foto: Lintang/Maulana Pro Kutim 

SANGATTA – Peringatan Hari Buruh Internasional di halaman Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Jumat (1/5/2026), tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi umum pekerja, tetapi juga panggung penting bagi suara buruh perempuan yang selama ini kerap terpinggirkan. Jalannya kegiatan berjalan damai dan Pemerintah Kabupaten Kutim menerima aspirasi buruh di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim. Hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Plt Kepala Distransnaker Kutim Trisno. 

Di tengah ratusan massa aksi yang hadir, seorang perempuan tampil menyuarakan kegelisahan kolektif kaum buruh, khususnya di sektor perkebunan. Ia adalah Leni Angriani, yang secara lantang mengungkap berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi pekerja perempuan di lapangan.

Dengan nada tegas, ia menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak normatif buruh perempuan yang dinilai masih terjadi di sejumlah perusahaan, terutama terkait cuti melahirkan.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan apa yang kami rasakan. Masih banyak kejahatan di kebun, di site, di perusahaan, khususnya terhadap ibu-ibu pekerja,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, praktik di lapangan masih jauh dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara jelas memberikan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

“Dalam aturan, perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan dan tetap menerima upah. Tapi kenyataannya, masih banyak yang tidak diberikan hak tersebut,” tegasnya.

Kondisi ini, lanjutnya, kerap terjadi karena status kerja yang tidak tetap. Banyak pekerja perempuan disebut berstatus harian lepas atau kontrak, sehingga perusahaan berdalih tidak wajib memberikan hak cuti melahirkan.

“Alasannya karena kontrak lepas, jadi tidak bisa dapat cuti. Ini yang banyak kami alami,” katanya.

Selain isu perlindungan buruh perempuan, Leni juga menyinggung persoalan tenaga kerja lokal yang dinilai masih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut, tidak sedikit pekerja lokal yang kehilangan pekerjaan di tengah dinamika sektor industri di Kutim.

Momentum Hari Buruh ini, menurutnya, harus menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memastikan perlindungan tenaga kerja, terutama kelompok rentan seperti buruh perempuan.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut diikuti ratusan buruh dari berbagai sektor. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai seremonial tahunan, melainkan benar-benar ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang disampaikan buruh. Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk memperkuat pengawasan dan memastikan hak pekerja, khususnya perempuan, dapat terpenuhi.

“Kami menerima semua aspirasi yang disampaikan hari ini. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk segera ditindaklanjuti, terutama terkait perlindungan buruh perempuan,” ujarnya.

Mahyunadi menambahkan, Pemkab akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penelusuran langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

“Kami akan turunkan tim untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

“Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan hak normatif pekerja. Cuti melahirkan itu jelas diatur undang-undang, dan harus dijalankan,” katanya.

Ia juga memastikan pemerintah daerah akan segera memanggil perusahaan-perusahaan terkait, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, untuk melakukan evaluasi dan pembinaan.

“Kami akan undang perusahaan-perusahaan, kita duduk bersama. Jika ada pelanggaran, harus diperbaiki. Pemerintah hadir untuk melindungi pekerja,” tutup Ardiansyah.(kopi8/kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...