Kepala Dinas Sosial Kutai Timur Ernata Hadi Sujito mendampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Noviari Noor dalam rapat koordinasi pematangan lahan Sekolah Rakyat, Kamis (30/7/2026). Foto: Vian/Pro Kutim.
SANGATTA - Ketepatan sasaran menjadi ihwal (perkara pokok) yang terus dijaga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Di tengah beragam program perlindungan sosial yang digulirkan Pemerintah Pusat maupun daerah, akurasi data penerima dipandang sebagai prasyarat agar setiap bantuan benar-benar tiba di tangan warga yang berhak, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Komitmen tersebut ditegaskan Dinas Sosial Kabupaten Kutim dengan membangun mekanisme verifikasi berlapis yang melibatkan jejaring pendamping sosial hingga ke pelosok desa. Skema itu diterapkan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan, menghindari penerima ganda, sekaligus memastikan bahwa warga yang paling membutuhkan memperoleh haknya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa dasar penentuan masyarakat miskin bukan disusun oleh pemerintah daerah, melainkan bersumber dari pemetaan Badan Pusat Statistik (BPS). Pendataan tersebut menggunakan sistem pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang menjadi acuan berbagai program penanggulangan kemiskinan.

Setelah data ditetapkan, masing-masing organisasi perangkat daerah menjalankan peran sesuai bidang kewenangannya. Dengan demikian, penanganan kemiskinan tidak berlangsung secara parsial, melainkan saling bertaut antarsektor. Menurut Ernata, kemiskinan merupakan persoalan yang jauh lebih kompleks dibandingkan rendahnya tingkat pendapatan semata. Beragam dimensi lain turut memengaruhi kondisi kesejahteraan masyarakat, mulai dari kelayakan hunian, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai persoalan sosial yang menyertai kehidupan keluarga miskin.
Karena itu, setiap perangkat daerah memikul tanggung jawab berbeda sesuai bidang tugasnya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menangani rumah tidak layak huni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berfokus pada pemenuhan layanan pendidikan, sedangkan Dinas Sosial berkonsentrasi pada perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat miskin, serta peningkatan kesejahteraan kelompok rentan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial tidak bekerja sendiri. Lembaga itu menggandeng Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang tersebar hingga tingkat akar rumput. Jejaring tersebut terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berada di setiap desa. Keberadaan mereka dinilai menjadi simpul penting dalam menjaga validitas data penerima bantuan karena setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Kami memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang berhak. Karena itu kami melibatkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), mulai dari pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di setiap desa. Mereka yang paling tahu kondisi masyarakat di lapangan, sehingga bantuan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih," tegas Ernata saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Selain menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan, para pendamping sosial juga berperan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan. Proses tersebut dimaksudkan agar tidak muncul penerima ganda ataupun warga yang memperoleh bantuan meski tidak lagi memenuhi kriteria. Pendekatan semacam itu dipandang penting mengingat dinamika sosial masyarakat berlangsung sangat cepat. Perubahan kondisi ekonomi keluarga, perpindahan domisili, maupun perubahan status kesejahteraan memerlukan pembaruan informasi secara berkelanjutan agar kebijakan yang diambil tetap berlandaskan data yang mutakhir.

Ernata menambahkan, penanganan kemiskinan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama. Amanat tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menggariskan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga sektor swasta.
Kolaborasi lintas sektor itulah yang diharapkan mampu mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kutim. Terlebih, agenda pengentasan kemiskinan telah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah sehingga membutuhkan keterpaduan kebijakan, kecukupan anggaran, serta sinergi antarlembaga. Menurut Ernata, keterlibatan para pendamping sosial menjadi modal penting dalam memastikan setiap program perlindungan sosial berjalan sesuai tujuan.
"Kami memiliki pendamping PKH, TKSK di setiap kecamatan, serta PSM di setiap desa. Mereka yang setiap hari bersama masyarakat, sehingga mengetahui siapa yang benar-benar layak menerima bantuan. Dengan sistem itu kami berupaya memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih," terang Ernata.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa bantuan sosial bukan satu-satunya instrumen untuk mengakhiri kemiskinan. Program tersebut merupakan bagian dari ikhtiar yang lebih luas, yang harus ditopang oleh kolaborasi lintas perangkat daerah, keberpihakan anggaran, serta keterlibatan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, warga yang selama ini berada dalam kondisi rentan diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan sosial, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan. (kopi4/kopi3)








