Widget Gambar

BPK Audit Tata Kelola Tambang di Kutai Timur

BPK Audit Tata Kelola Tambang di Kutai Timur
kopi 14
Memuat tombol bagikan...

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Rozak Muchlis Mirjaya, saat memaparkan rencana pemeriksaan sektor tambang di Kutim. Foto: Nasruddin/Pro Kutim

SANGATTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) memulai pemeriksaan kepatuhan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan (PPLHK) pada kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemeriksaan tersebut ditandai dengan entry meeting yang digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8/2026). Pemeriksaan mencakup periode Tahun Anggaran 2021 hingga triwulan III 2026 dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutim serta sejumlah instansi terkait.

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Rozak Muchlis Mirjaya, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat tugas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola lingkungan dan kehutanan dalam kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

"Pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 212/T/ST/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/08/2026 serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006," kata Rozak.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 40 hari kerja, mulai 25 Agustus hingga 3 Oktober 2026. Tim pemeriksa dipimpin Mochammad Suharyanto sebagai penanggung jawab, Ruslan Ependi sebagai wakil penanggung jawab, Rozak sebagai pengendali teknis, serta Aan Widyantoro sebagai ketua tim bersama lima anggota pemeriksa.

Menurut Rozak, pemeriksaan bertujuan menilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

"Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ada tiga sasaran utama pemeriksaan. Pertama, perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan. Kedua, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. Ketiga, penegakan hukum lingkungan hidup dan kawasan hutan terhadap pelanggaran ketentuan.

Adapun objek pemeriksaan mencakup kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kutim. Pemeriksaan antara lain menyasar perizinan berusaha, persetujuan lingkungan dan kehutanan yang diterbitkan Pemkab Kutim, termasuk izin lingkungan lama sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 yang belum mengalami perubahan.

Selain itu, pemeriksaan mencakup perizinan yang diterbitkan instansi lain sepanjang Pemkab Kutim masih memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasannya.

Untuk mendukung pemeriksaan di lapangan, BPK akan melakukan pemeriksaan fisik dengan melibatkan satu hingga dua tim. Pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan melalui sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, BPBD, BPKAD, dan Inspektorat Kutim.

Setelah pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci selesai, tahapan berikutnya berupa pembahasan dan penyusunan rencana aksi. BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat diserahkan pada Desember 2026.

Dalam kesempatan itu, BPK Kaltim juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester I 2026. Dari 1.388 rekomendasi yang telah diterbitkan, sebanyak 85,16 persen dinyatakan sesuai, 13,54 persen belum sesuai, 0,94 persen belum ditindaklanjuti, dan 0,36 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Nilai pengembalian aset atau uang negara tercatat mencapai Rp 194,285 miliar.

Rozak juga mengingatkan jajaran Pemkab Kutim untuk menjaga integritas selama proses pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, pemeriksa dilarang meminta atau menerima uang, barang, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun.

BPK Kaltim, lanjut dia, juga tengah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001. Penerapan tersebut ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pemeriksaan yang independen, transparan, dan akuntabel.

Rozak menegaskan, dukungan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait diperlukan agar pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan gambaran yang objektif mengenai kepatuhan tata kelola lingkungan serta kehutanan di sektor pertambangan.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, diharapakan tidak hanya menghasilkan rekomendasi perbaikan administrasi, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. (kopi14/kopi13)

Memuat tombol bagikan...