Widget Gambar

Camat dan Kades Desak Penguatan Aturan Bankeususdes

Camat dan Kades Desak Penguatan Aturan Bankeususdes
Kopi 8
Memuat tombol bagikan...

Suasana Rapat Bankeususdes. Foto: Dok/Pro Kutim

SANGATTA — Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (04/8/2026), menjadi wadah aspirasi dari para garda terdepan pemerintahan daerah. Para Camat, Kepala Desa (Kades), hingga Lurah se-Kabupaten Kutim secara terbuka membeberkan berbagai kendala teknis dan regulasi yang selama ini mengganjal efektivitas pelaksanaan program di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Dalam forum tersebut, jajaran peserta rapat menyoroti keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan alokasi yang kerap menyudutkan mereka di akhir tahun anggaran. Salah satunya Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi mengungkapkan bahwa mepetnya waktu penerbitan SK membuat proses perencanaan hingga eksekusi fisik menjadi sangat terbatas.
Kondisi tersebut makin diperberat oleh kerumitan teknis administrasi pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Tidak hanya masalah administrasi, dinamika sosial di tingkat akar rumput dan isu kedisiplinan anggaran turut mencuat. Kades Sumber Agung, Marsam, mengungkapkan adanya salah kaprah pemahaman dari sejumlah Ketua RT yang menganggap anggaran Bankeususdes sebagai dana hibah mutlak milik RT, sehingga koreksi RAB oleh desa sering memicu penolakan.

Menariknya, dorongan untuk penegakan aturan juga datang dari jajaran camat. Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, secara tegas mengusulkan agar regulasi baru tidak hanya mengatur mekanisme pencairan, tetapi juga memuat aturan sanksi yang jelas bagi pelaksana yang tidak taat aturan.

"Pelaksanaan Bankeususdes ini harus tertib administrasi, patuh, dan taat terhadap regulasi. Perlu dipertimbangkan pemberlakuan sanksi tegas, seperti penundaan atau tidak ditransfernya penyaluran pada tahun berikutnya apabila terjadi SiLPA yang disebabkan oleh kelalaian pelaksana," tegas Vita di hadapan pimpinan rapat.

Menanggapi gelombang aspirasi dan dinamika yang disampaikan para peserta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim Trisno selaku Pimpinan Rapat, menegaskan bahwa seluruh catatan kritis dari bawah akan dijadikan landasan utama dalam merevisi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.

Merespons keluhan keterbatasan waktu perencanaan di desa, Trisno menyampaikan formula solusi penganggaran. Menurutnya, proses perencanaan alokasi anggaran idealnya diselesaikan pada Tahun N-1 agar pemerintah desa memiliki waktu yang cukup untuk menyusun APBDes sebelum tahun berjalan dimulai.

"Fokus dan lokus pelaksanaan Bankeususdes tetap diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan di tingkat RT. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kemudahan, efektivitas, transparansi, serta kepastian hukum bagi para pelaksana di desa dan kelurahan," ujar Trisno saat menyimpulkan hasil rapat.

Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Kutim dalam mengakomodasi masukan peserta rapat, disepakati pembentukan Tim Kajian Khusus paling lambat tujuh hari setelah rapat berlangsung. Tim yang melibatkan unsur Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, serta perwakilan kecamatan dan desa ini diberi waktu satu bulan untuk merumuskan draf perbaikan Perbup.

Proses revisi Perbup Bankeususdes ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada periode September hingga Oktober 2026, sehingga dapat langsung menjadi pedoman kerja yang akuntabel dan adaptif bagi seluruh desa dan kelurahan di Kutim.(kopi8/kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...