Widget Gambar

Catat, Kutim Buka Kanal Aduan Buruh Digital

Catat, Kutim Buka Kanal Aduan Buruh Digital
hms3
Memuat tombol bagikan...

QR Pengaduan. Foto: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim

SANGATTA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka ruang pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital bagi pekerja maupun pengusaha di seluruh wilayah kabupaten itu. Langkah tersebut menjadi ikhtiar pemerintah daerah memperluas jangkauan layanan ketenagakerjaan di tengah bentang geografis Kutim yang luas dan berjarak antarkecamatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Trisno, yang juga menjabat Asisten Sekretaris Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), menyampaikan layanan itu dapat diakses melalui Google Form sebagai sarana pencatatan perselisihan hubungan industrial secara daring.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B-500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ yang diterbitkan pada 7 Mei 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kecamatan, perusahaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh di Kutim.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hubungan industrial dan memperluas aksesibilitas layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur telah mengembangkan media pengaduan berbasis digital melalui Google Form,” demikian isi surat yang ditandatangani Trisno.

Melalui layanan tersebut, pekerja maupun pengusaha yang menghadapi sengketa hubungan industrial kini tidak lagi harus selalu datang secara langsung ke kantor dinas untuk melakukan pencatatan perkara. Pengaduan dapat dilakukan melalui tautan digital yang telah disediakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah menilai pola layanan digital itu dapat memangkas jarak sekaligus mempercepat proses administrasi awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama bagi pekerja yang berada di kawasan pertambangan, perkebunan, maupun wilayah pesisir yang selama ini memerlukan waktu tempuh panjang menuju pusat pemerintahan di Sangatta.

Dalam surat pemberitahuan itu pula dijelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila perundingan bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha tidak mencapai mufakat, salah satu pihak maupun kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Setelah pencatatan dilakukan, sengketa akan ditangani melalui proses mediasi hubungan industrial oleh mediator yang berada pada instansi ketenagakerjaan kabupaten atau kota.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila perundingan bipartite antara pekerja/buruh dan pengusaha gagal mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk kemudian diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial,” tulis Trisno dalam surat tersebut.

Adapun layanan digital itu dapat diakses melalui tautan bit.ly/pengaduanperselisihanHI . Kemudian pemerintah daerah juga menyiapkan jalur komunikasi lanjutan melalui mediator hubungan industrial. Masyarakat dapat menghubungi Hermin Allo Rerung di nomor 081346313949 maupun Yiswa Mariati Aurelia Sinaga di nomor 082213737891.

Surat pemberitahuan tersebut turut disebarluaskan kepada 18 kecamatan di Kutim, mulai dari Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Bengalon, hingga Sandaran dan Sangkulirang. Selain itu, seluruh perusahaan serta serikat pekerja dan serikat buruh di Kutim juga menjadi sasaran sosialisasi layanan itu.

Bagi wilayah dengan denyut industri yang terus bertumbuh, terutama sektor tambang dan perkebunan, kanal aduan digital tersebut menjadi semacam titian anyar (jalur baru) dalam menjaga tertib hubungan industrial. Pemerintah daerah berharap setiap perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sigap, teratur, dan berkeadilan tanpa memperpanjang bara persengketaan di lingkungan kerja.

“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat memanfaatkan media pengaduan digital ini dengan sebaik-baiknya sehingga setiap perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kutai Timur dapat diselesaikan secara tertib, cepat dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penutup surat tersebut. (kopi3)

Memuat tombol bagikan...