Widget Gambar

Dispusip Kutim Akuisisi 247 Arsip Statis DPRD, Perkuat Memori Kolektif Daerah

Dispusip Kutim Akuisisi 247 Arsip Statis DPRD, Perkuat Memori Kolektif Daerah
Kopi 10
Memuat tombol bagikan...

Akuisisi Arsip Statis DPRD oleh Dispusip Kutim. Foto: Staf Dispusip Kutim

SANGATTA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kegiatan Akuisisi Arsip Statis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Tahun 2000–2007 di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan arsip bernilai sejarah sekaligus memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim. Dalam kegiatan itu, Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin menyerahkan secara langsung arsip statis kepada Kepala Dispusip Kutim M Ayub, didampingi Kepala Bidang Kearsipan Wiwin. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima arsip.

Kepala Dispusip Kutim M Ayub mengatakan, pelaksanaan akuisisi arsip statis mengacu pada Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian dan Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim.

"Sebanyak 247 arsip statis periode tahun 2000–2007 diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutim untuk disimpan, dipelihara, dan dikelola sebagai dokumen yang memiliki nilai sejarah, akuntabilitas, dan menjadi sumber informasi pemerintahan daerah," sebutnya.

Kemudian ditambahkan M Ayub, arsip yang diakuisisi meliputi berbagai dokumen penting, di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan APBD (RAPBD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), DASK, Rencana Strategis (Renstra), APBD, data statistik desa, hingga dokumen program pembangunan daerah.

M Ayub menjelaskan, akuisisi arsip merupakan proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui penyerahan arsip beserta hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada LKD. 

"Tujuannya adalah menyelamatkan serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna permanen dan nilai kesejarahan," tegasnya.

Melalui penyerahan arsip statis ini, Dispusip Kutim berharap pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah semakin tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjaga memori kolektif Kabupaten Kutim bagi generasi mendatang.

Kegiatan akuisisi arsip statis ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menjaga dokumen-dokumen penting daerah sebagai aset informasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi, penelitian, maupun pelestarian sejarah daerah.(kopi10/kopi13/kopi3) 

Memuat tombol bagikan...