Widget Gambar

Fondasi Tata Kelola, Penguatan Kewenangan Desa Jadi Agenda Strategis Kutim

Fondasi Tata Kelola, Penguatan Kewenangan Desa Jadi Agenda Strategis Kutim
Vian Pro kutim
Memuat tombol bagikan...

Sosialisasi Kewenangan Desa di Ruang Pertemuan Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Rabu, (18/6/2026). (Istimewa untuk Pro Kutim)

SANGKULIRANG - Upaya memperkuat kapasitas pemerintahan desa terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks dan kebutuhan masyarakat yang kian beragam, pemahaman mengenai kewenangan desa dipandang sebagai pijakan mendasar agar setiap program yang dijalankan memiliki arah, legitimasi, dan manfaat yang jelas bagi warga. Atas dasar itulah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutim melalui Bidang Penataan Desa menggelar Sosialisasi Kewenangan Desa di Ruang Pertemuan Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Rabu, (18/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 16 desa se-Kecamatan Sangkulirang. Hadir dalam forum itu para kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Pemerintah Kecamatan Sangkulirang. Kehadiran berbagai elemen pemerintahan desa itu mencerminkan pentingnya pemahaman bersama mengenai batas, ruang lingkup, dan implementasi kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala DPMDes Kabupaten Kutim, Muhammad Basuni, yang membuka kegiatan secara langsung menegaskan bahwa kewenangan desa bukan hanya persoalan administratif. Melainkan landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

"Kewenangan desa harus dipahami dengan baik agar program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan desa semestinya bertumpu pada koridor hukum yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat tapak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kabupaten Kutim, Padliyansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD. Fokus utamanya adalah memperkuat pemahaman mengenai kewenangan desa yang bersumber dari hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa.

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap kewenangan desa menjadi prasyarat penting dalam menyusun berbagai dokumen perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pelaksanaan program yang didanai melalui dana desa maupun sumber pembiayaan lainnya. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan dan regulasi kewenangan desa, mekanisme penyusunan daftar kewenangan desa, serta penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Materi yang disampaikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diarahkan pada penerapan praktis yang dapat digunakan dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Di banyak daerah, persoalan pembangunan desa kerap berawal dari ketidakjelasan pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki. Akibatnya, sejumlah program berjalan tanpa pijakan yang kuat atau bahkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintahan di atasnya. Karena itu, sosialisasi semacam ini menjadi ikhtiar untuk mempertegas batas kewenangan sekaligus memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengambil keputusan.
DPMDes Kutim berharap peningkatan pemahaman tersebut dapat mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Tata kelola yang baik pada akhirnya menjadi prasyarat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Suasana kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan nyata di lapangan terkait pelaksanaan kewenangan desa. Beragam pertanyaan mengemuka, mulai dari aspek regulasi hingga implementasi kewenangan dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Forum tersebut menjadi ruang bertukar pandangan sekaligus wahana memperkaya pemahaman aparatur desa terhadap berbagai tantangan yang dihadapi. Melalui dialog yang berlangsung terbuka, peserta memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menjalankan kewenangan desa secara tepat.

Pada akhirnya, penguatan pemahaman mengenai kewenangan desa tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi. Lebih jauh, hal itu menyangkut kemampuan desa mengelola potensi, menyusun prioritas pembangunan, serta menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pemahaman yang semakin baik, desa-desa di Kecamatan Sangkulirang diharapkan mampu mengimplementasikan kewenangannya secara tepat, sehingga cita-cita mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan. (kopi3)

Memuat tombol bagikan...