Widget Gambar

GAPKI Kutim dan Pemkab Bersinergi Jaga Stabilitas Harga Sawit

GAPKI Kutim dan Pemkab Bersinergi Jaga Stabilitas Harga Sawit
Kopi 10
Memuat tombol bagikan...

Ketua GAPKI Kutim Karisma usai mengikuti rakor perkebunan bersama Pemkab Kutim. Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Ketua Komisariat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)  Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang juga menjabat sebagai Legal and Corporate Relation PT Dinamika Prima Artha, Karisma, menegaskan komitmen perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan transparansi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) serta memperkuat kemitraan dengan petani sawit di Kutim.

Hal tersebut disampaikan Karisma kepada awak media Pro Kutim usai menghadiri Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/6/2026).

Menurut Karisma, transparansi harga menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan harga yang diterima petani tetap terpantau oleh pemerintah.

"Saat ini perusahaan perkebunan menyampaikan pelaporan harga TBS kepada Dinas Perkebunan setiap hari. Data tersebut menjadi bahan monitoring pemerintah terkait harga yang berlaku di masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaporan harga secara rutin tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan perusahaan sekaligus mendukung pengawasan pemerintah terhadap tata niaga sawit di daerah.

Terkait keluhan petani mengenai penurunan harga TBS yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, Karisma menyebut kondisi pasar saat ini mulai menunjukkan perbaikan. Berkat dukungan pemerintah serta koordinasi yang terus dilakukan antara perusahaan dan pemangku kepentingan, harga TBS nonmitra kini telah berada dalam kategori harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada petani, GAPKI Kutim juga terus mendorong terbentuknya pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.

Menurut Karisma, kemitraan menjadi solusi yang saling menguntungkan karena petani memperoleh kepastian harga, sementara perusahaan rantai pasok TBS sesuai dengan kriteria standar bahan baku pengolahan yang dibutuhkan.

"Perusahaan berharap dengan adanya kemitraan, petani dapat terlindungi melalui harga yang sesuai ketetapan Disbun. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh rantai pasok yang sesuai dengan standar yang diperlukan," jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan kemitraan juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha maupun petani.

Mengenai kapasitas serapan TBS, Karisma mengungkapkan bahwa rata-rata perusahaan saat ini menyerap sekitar lebih kurang 30 persen dari kebutuhan dasar pabrik yang berasal dari produksi petani. Serapan tersebut terus diupayakan meningkat melalui penguatan kerja sama dengan kelompok tani dan pekebun di Kutim.

Selain itu, Komisariat GAPKI Kutim menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjaga stabilitas harga TBS. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah menindaklanjuti surat edaran Bupati Kutai Timur tertanggal 9 Juni 2026 yang mengimbau perusahaan mengikuti harga TBS sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami berkomitmen bersama menjaga kondusivitas sesuai arahan Bupati Kutai Timur. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam GAPKI agar mengikuti rekomendasi pemerintah terkait stabilisasi harga TBS demi menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlangsungan industri sawit," tegasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan petani, GAPKI Kutim berharap sektor perkebunan kelapa sawit dapat terus menjadi salah satu penopang perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutim.(kopi10/kopi13/kopi3) 

Memuat tombol bagikan...