Kutim mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi dengan Mendagri. Foto: Ronny/Lintang Pro Kutim
SANGATTA - Harga daging ayam ras di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Triwulan II 2026, Senin (7/9/2026).
Rapat yang digelar secara daring dan luring tersebut diikuti Wakil Bupati Kutim Mahyunadi bersama Forkopimda dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kutim dari Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.
Rakor dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan dihadiri Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, jajaran Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan serta stakeholder terkait.
Dalam pemaparan pengendalian inflasi, Mendagri Tito Karnavian menyebut inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year berada di angka 3,19 persen, meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di angka 3,08 persen. Sementara inflasi bulanan tercatat 0,21 persen.

Salah satu kelompok yang menjadi penyumbang kenaikan harga adalah makanan, minuman dan tembakau. Di dalam kelompok tersebut, daging ayam ras menjadi salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian, bersama cabai rawit, ikan segar dan beras.
Data yang dipaparkan dalam rakor menunjukkan terdapat 220 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging ayam ras hingga 1 September 2026.
Kabupaten Kutim termasuk di dalamnya, dengan harga rata-rata daging ayam ras mencapai Rp 50.000 per kilogram. Angka tersebut disertai kenaikan IPH sebesar 13,39 persen dan tercatat 25 persen di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah perlu melihat persoalan harga ayam dari sisi rantai pasok.
"Itu rantai pasokannya ya. Nah memang kita harus teliti rantai pasokan," kata Mahyunadi usai mengikuti rakor.
Menurutnya, harga ayam di tingkat peternak sebenarnya masih berada pada kondisi normal. Namun, harga dapat meningkat ketika terjadi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.
"Kalau demand-nya tinggi, supply-nya kurang, maka harga pasti tinggi. Nah itu terkait supply and demand," ujarnya.
Mahyunadi menyebut kondisi harga ayam yang mencapai Rp 50 ribu per kilogram di tingkat pasar perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk mengetahui rantai distribusi yang menyebabkan perbedaan harga dari tingkat peternak hingga konsumen.

"Nanti coba bicarakan kepada Disperindag. Harga ayam, padahal di kandang harganya normal-normal aja tuh, kok di pasar sampai Rp 50.000 itu. Itu ya mungkin karena ada rantai pasokannya yang memang harus kita awasi lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim untuk mengkaji persoalan tersebut.
Sementara itu, dalam rakor, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan intervensi sebelum kenaikan harga semakin tinggi. Menurutnya, data BPS dapat digunakan untuk mengidentifikasi daerah yang mengalami kenaikan harga dan menentukan langkah intervensi, seperti penyaluran beras SPHP maupun pelaksanaan pasar murah.
Selain itu, pemerintah juga diminta mewaspadai potensi penurunan produksi akibat kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta faktor lainnya yang dapat memengaruhi ketersediaan pangan.
Dengan kondisi harga ayam yang menjadi salah satu pemicu tekanan inflasi, Pemkab Kutim diharapkan dapat memperkuat pengawasan rantai pasok sekaligus memastikan ketersediaan komoditas di pasar tetap seimbang dengan kebutuhan masyarakat.(kopi17/kopi13/kopi3)








