Suasana pelayanan Identitas Kependudukan (IKD) di Disdukcapil Ktim. Foto: Miftah/Lintang Pro Kutim
SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan. Hal tersebut disampaikan oleh Hasrul, staf Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), mewakili Kepala Bidang PIAK Danar Takdir Suprayogi, saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kutim, Senin (20/4/2026).
Hasrul menjelaskan, saat ini aktivasi IKD menjadi tahapan awal yang harus dilakukan masyarakat sebelum mengakses berbagai layanan administrasi di Disdukcapil. Ia menegaskan bahwa proses aktivasi IKD tidak dapat dilakukan secara daring dan mengharuskan masyarakat datang langsung, baik ke kantor Disdukcapil maupun ke layanan yang tersedia di 18 kecamatan di Kutim. Adapun persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon genggam.
“Persyaratannya NIK dan handphone saja. Nanti dibantu petugas untuk download aplikasi dan aktivasinya dilakukan secara offline di sini,” jelasnya.

Menurut Hasrul, IKD merupakan bentuk digital dari KTP yang bersifat personal, di mana satu identitas hanya berlaku untuk satu pengguna. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan data kependudukan sekaligus memudahkan akses layanan publik.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penggunaan IKD kini mulai terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk sektor perbankan dan kepolisian. Sejumlah bank seperti BCA dan BNI telah mendukung penggunaan IKD, bahkan dalam beberapa layanan tertentu, IKD menjadi syarat utama.
Selain itu, IKD juga telah diterapkan dalam layanan kepolisian, termasuk untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan sistem digital tersebut, masyarakat tidak lagi perlu membawa dokumen fisik atau melakukan fotokopi berkas.
“Jadi tidak ada lagi fotokopi-fotokopi, cukup scan dari handphone,” tambahnya.
Hasrul menilai, kehadiran IKD memberikan berbagai kemudahan, di antaranya meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen. Data kependudukan tersimpan secara digital dan dapat diakses kembali meski perangkat pengguna hilang atau rusak, selama masih mengingat PIN akun.

“Kalau handphone hilang atau rusak, tinggal login di perangkat lain, datanya akan muncul kembali. IKD ini tidak bisa rusak atau hilang, kecuali kalau PIN-nya lupa, itu harus ke sini lagi untuk reset,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa sistem IKD memiliki tingkat keamanan tinggi karena dilengkapi dengan verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah, sehingga tidak mudah disalahgunakan.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, Disdukcapil Kutim mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD guna mempermudah akses layanan administrasi kependudukan di era digital.(kopi17/kopi13/kopi3)








