Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin. Foto : Lintang/Pro Kutim
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan suci Ramadan 2026 tidak berubah dari pola yang telah diberlakukan sebelumnya. Kepastian ini ditegaskan untuk menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berdenyut tanpa cela.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutim, Herwin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan surat edaran baru setiap tahun. Ketentuan jam kerja selama Ramadan, kata dia, telah memiliki landasan normatif yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
"Semenjak ada Perpres 21 Tahun 2023, Kemenpan-RB tidak lagi mengeluarkan edaran tahunan. Jadi, edaran Bupati yang ada saat ini berlaku seterusnya selama belum ada perubahan peraturan di atasnya," ujar Herwin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia menerangkan, selama Ramadan total jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu, menyusut dari hari biasa yang mencapai 37,5 jam per pekan. Penyesuaian tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa mengurangi mutu layanan kepada masyarakat.
Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA dan pulang lebih awal, yakni pukul 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WITA dengan jeda istirahat menyesuaikan pelaksanaan Salat Jumat.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja juga melakukan penyesuaian agar tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WITA dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 WITA.
Terkait penetapan jam masuk pukul 08.00 WITA, Herwin mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi lokal.
"Seharusnya menurut aturan pusat itu jam 07.30, tapi kita evaluasi menjadi jam 08.00 dengan mempertimbangkan jarak tempuh pegawai ke kantor yang rata-rata memakan waktu 30 menit," tambahnya.
Meski durasi kerja berkurang, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak boleh surut. Penyesuaian ini juga mengecualikan unit kerja yang bersifat pelayanan langsung atau operasional, seperti satuan pendidikan dan fasilitas kesehatan.
"Kepala Perangkat Daerah harus memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat," tegas Bupati dalam poin edarannya.
Melalui Surat Edaran Nomor: B-000.8.6.1/7892/BUP, Ardiansyah menetapkan bahwa pengaturan ini berlaku bagi seluruh instansi di bawah naungan Pemkab Kutim. Pemberlakuannya akan mengikuti jadwal awal puasa yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama.
Di tengah suasana Ramadan yang sarat perenungan, pemerintah daerah memilih menempuh jalan kepastian regulasi. Jam kerja disesuaikan, namun tanggung jawab pelayanan tetap dijaga. Sebuah kebijakan agar disiplin birokrasi dan kebutuhan masyarakat berjalan beriringan. (kopi14/kopi3)









