Peneliti Ahli Pertama BRIDA Kutim, Bagus Rai Wibowo menjelaskan hasil kajiannya tentang Suku Darat Basap.Foto: Bagus/Pro Kutim
SANGATTA — Di balik megahnya helatan budaya Erau yang setiap tahun menggetarkan bumi Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, tersimpan sebuah riwayat kesetiaan tradisi yang terjaga melintasi ratusan tahun. Jauh di kedalaman rimba pedalaman Kutai Timur (Kutim), masyarakat Suku Darat Basap memegang amanah leluhur yang tak gampang yaitu menyalakan dan menjaga Brong Api, obor sakral yang menjadi ritual penanda dibukanya pesta adat terbesar di Tanah Kutai.
Tugas sakral ini bukan sekadar prosesi teknis menyalakan obor. Bagi Suku Darat Basap, Brong Api adalah simbol ikatan historis, spiritual, dan penghormatan ikhlas antara masyarakat adat pedalaman dengan Kesultanan Kutai.
Secara historis, Suku Darat Basab dikenal sebagai komunitas adat yang memiliki keterikatan erat dengan alam dan wilayah hutan pedalaman. Nama "Basap" sendiri dalam rekam jejak lisan kerap dikaitkan dengan tradisi dan kearifan lokal mereka dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Dalam struktur tradisi Kesultanan Kutai, Suku Darat Basap mendapat kepercayaan khusus sebagai pemegang dan penjaga Brong Api. Ritual penyalaan api sakral ini membutuhkan kesucian niat, pengetahuan khusus tentang bahan-bahan alam dari hutan, serta tata cara adat yang tidak boleh dipraktikkan secara sembarangan.

"Pekerjaan menjaga Brong Api adalah mandat kehormatan leluhur kami. Api ini harus tetap menyala sepanjang ritual adat berlangsung, membawa pesan keberkahan, keselamatan, dan persatuan bagi seluruh masyarakat adat," ungkap Peneliti Ahli Pertama Badan Riset dam Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim, Bagus Rai Wibowo yang dikutip dari salah satu tokoh masyarakat adat Basap.
Meski memegang peran penting dalam sejarah dan tradisi kebudayaan daerah, eksistensi Suku Darat Basap hari ini berhadapan dengan tantangan zaman. Terdesak oleh ekspansi konsesi industri perkebunan dan pertambangan di wilayah pedalaman, keberadaan ruang hidup serta peninggalan kebudayaan mereka memerlukan perhatian serius.
Kajian etnografi dan akademis baru-baru ini menunjukkan bahwa pengakuan status Hukum Adat (MHA) bagi Suku Darat Basap yang dilukan Pemkab Kutim melalui BRIDA menjadi langkah krusial. Pengakuan legalitas ini tak hanya melindungi hak atas tanah Udayat mereka, tetapi juga menjamin kelestarian tradisi unik seperti ritual Brong Api, seni kriya Jomok (pakaian kulit kayu), hingga kearifan obat-obatan tradisional yang mereka warisi.
Kini, seiring dengan dorongan penguatan eksistensi masyarakat adat di Kutim, kesadaran generasi muda Basap untuk merawat identitas budayanya mulai bangkit. Tradisi Brong Api menjadi bukti otentik bahwa Suku Darat Basap bukanlah kelompok marginal tanpa pilar kebudayaan, melainkan pemangku adat penting yang mewarnai kekayaan sejarah Kalimantan Timur.
Melalui perlindungan hak adat dan revitalisasi budaya yang terarah, penjaga Brong Api dari pedalaman ini diharapkan terus berdiri tegak memastikan api tradisi leluhur tak padam dihempas arus modernisasi.(kopi5/kopi13)








