Widget Gambar

Kabut Asap Kutim, Warga Diminta Tinggal di Rumah

Kabut Asap Kutim, Warga Diminta Tinggal di Rumah
hms3
Memuat tombol bagikan...

SANGATTA - Ketika udara di luar rumah berubah menjadi ancaman bagi kesehatan, pemerintah meminta warga Kutai Timur (Kutim) mengurangi aktivitas di ruang terbuka. Kelompok rentan bahkan diminta tetap berada di dalam rumah setelah kualitas udara di wilayah tersebut dinyatakan berada pada kategori berbahaya. Imbauan itu merupakan bagian dari Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutim yang ditetapkan pada 17 September 2026.

Kelompok yang mendapat perhatian khusus mencakup bayi dan balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga dengan asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), dan penyakit jantung.

Masyarakat yang memiliki penyakit kronis diminta menyiapkan persediaan obat rutin dan inhaler. Jika aktivitas di luar rumah tidak dapat dihindari, warga dianjurkan menggunakan masker yang sesuai. Ketika kabut asap semakin tebal, pintu, jendela, dan ventilasi rumah diminta ditutup. Warga yang memiliki penjernih udara dianjurkan menggunakannya. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak merokok dan menghindari paparan asap rokok.

Air putih, makanan bergizi, dan istirahat yang cukup juga menjadi bagian dari anjuran menjaga kondisi tubuh selama kualitas udara belum membaik. Ada pula tanda-tanda kesehatan yang tidak boleh diabaikan. Sesak napas, batuk berkepanjangan, atau nyeri dada menjadi alasan bagi masyarakat untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Kewaspadaan tersebut berkaitan dengan kondisi kualitas udara yang terukur. Pada 16 September 2026, konsentrasi PM2,5 di Kutim tercatat 85-120 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut berada di atas baku mutu udara ambien sebesar 55 mikrogram per meter kubik.

Pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September memperlihatkan konsentrasi PM2,5 di dalam gedung mencapai 313 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 748 mikrogram per meter kubik. Di luar gedung, PM2,5 tercatat 573 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 1.450 mikrogram per meter kubik. Surat edaran menyebut hasil tersebut masuk kategori berbahaya.

Pada periode yang sama, kasus ISPA meningkat 19,02 persen dalam satu pekan dan mencapai 1.015 kasus di Borneo. Angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah memperketat perlindungan masyarakat.

Selain meminta warga mengurangi kegiatan luar ruang, pemerintah menunda kegiatan keramaian di luar ruangan seperti olahraga, hiburan, dan hajatan. Masker gratis juga disiapkan dan didistribusikan kepada masyarakat, dengan prioritas masker N95, KN95, atau yang setara bagi kelompok rentan.

Pemerintah meminta masyarakat memperoleh informasi mengenai kondisi udara dari sumber resmi Pemkab Kutim. Warga juga diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Di tingkat wilayah, camat, kepala desa, dan lurah diminta mendata kelompok rentan serta warga yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka juga harus membantu akses masyarakat menuju fasilitas kesehatan dan ruang udara bersih.

Langkah itu memperlihatkan bahwa penanganan pencemaran udara tidak hanya berkaitan dengan angka pada alat pengukur. Di balik konsentrasi partikel yang tercatat, terdapat aktivitas warga yang harus berubah, anak-anak belajar dari rumah, kegiatan luar ruang ditunda, pekerja menyesuaikan aktivitas, dan kelompok rentan memperoleh perlindungan lebih ketat.

"Pemerintah melalui surat edaran tersebut menegaskan, “Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama”," jelas Kabag Prokopim Setkab Kutim Iwan Adiputra.

Surat edaran berlaku sejak 17 September 2026 hingga kualitas udara Kutim dinyatakan kembali aman dan surat tersebut dicabut oleh Bupati Kutim. (kopi3)

Memuat tombol bagikan...