SANGATTA - Pagi yang biasanya diisi langkah anak-anak menuju sekolah berubah menjadi hari belajar dari rumah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 18 September 2026. Keputusan itu diambil setelah kualitas udara di wilayah tersebut masuk kategori berbahaya akibat pencemaran udara yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutim yang ditetapkan di Sangatta pada 17 September 2026.

Pemerintah tidak hanya menghentikan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Pola pendidikan juga dialihkan agar proses pembelajaran tetap berlangsung. Peserta didik mengikuti pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh selama kualitas udara belum dinyatakan aman.
Bagi anak-anak yang tinggal di kawasan dengan keterbatasan jaringan internet, pemerintah membuka ruang pembelajaran luring mandiri dari rumah. Modul atau lembar kerja dapat disalurkan melalui orang tua atau wali maupun perangkat desa. Dengan demikian, perpindahan ruang belajar bukan berarti peserta didik memperoleh masa libur. Sekolah diminta memastikan anak-anak tetap memperoleh pendampingan pendidikan meski tidak berada di ruang kelas.
"Para pendidik tetap menjalankan tugas pembelajaran dan pendampingan dari rumah dengan beban kerja yang proporsional," demikian isi surat edaran dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Sementara itu, seluruh kegiatan yang berpotensi membuat peserta didik terpapar udara luar dihentikan sementara. Kegiatan ekstrakurikuler, upacara, olahraga, perkemahan, lomba, dan aktivitas lain di luar ruangan ditunda. Asesmen, ujian, serta agenda akademik yang terdampak akan dijadwalkan ulang.
Pemerintah juga meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan orang tua atau wali. Peserta didik diminta tetap berada di rumah dan tidak berkumpul di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.

Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan konsentrasi PM2,5 di Kutai Timur pada 16 September 2026 berada pada kisaran 85-120 mikrogram per meter kubik. Angka itu melampaui baku mutu udara ambien sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut kemudian diperlihatkan lebih terang melalui pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September 2026. Di dalam gedung, konsentrasi PM2,5 pada pukul 07.34 WITA mencapai 313 mikrogram per meter kubik, sementara PM10 mencapai 748 mikrogram per meter kubik.
Di luar gedung, pengukuran pada pukul 07.45 WITA mencatat PM2,5 sebesar 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 mencapai 1.450 mikrogram per meter kubik. Dalam surat edaran, kondisi tersebut dinyatakan termasuk kategori berbahaya. Risiko kesehatan turut menjadi pertimbangan. Dalam sepekan terakhir, kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA meningkat 19,02 persen dengan jumlah mencapai 1.015 kasus.
Karena itu, pemerintah menempatkan keselamatan anak sebagai bagian dari penanganan pencemaran udara. Sekolah tidak dipandang sebagai ruang yang harus terus dibuka ketika kondisi lingkungan tidak mendukung, melainkan bagian dari ekosistem pelayanan publik yang harus menyesuaikan diri dengan keadaan.

Untuk SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta madrasah di bawah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur diminta berkoordinasi dengan instansi terkait agar langkah penanganan berlangsung selaras.
Pembelajaran tatap muka baru dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Kutim setelah memperoleh rekomendasi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai kategori ISPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bagian akhir kebijakan, pemerintah menegaskan bahwa “Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama.” Pernyataan tersebut menjadi pijakan penanganan pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kutim. (kopi3)








