Sosialisasi zakat, infaq dan sedekah. Foto: Dok Pro Kutim
SANGATTA - Di tengah tuntutan pengelolaan keuangan publik yang semakin transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak sigap menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait tata kelola pengumpulan dan penyaluran zakat pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK yang dipimpin langsung oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Trisno, belum lama ini. Forum itu mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan yang selama ini terlibat dalam rantai pengelolaan zakat ASN. Mulai dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim, Bank Kaltimtara, hingga Bagian Kerja Sama Sekretariat Kabupaten.
Suasana rapat berlangsung intens. Setiap pihak diminta menyamakan persepsi mengenai berbagai dokumen administrasi dan mekanisme teknis yang menjadi perhatian BPK. Pemerintah daerah dan Baznas tidak hanya dituntut memenuhi aspek kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan seluruh proses pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan tertib, dapat ditelusuri, serta memiliki jejak dokumentasi yang kuat.
Dalam arahannya, Trisno menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan zakat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
"Kami menyambut baik upaya perbaikan ini guna mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Kutim. Seluruh pihak yang hadir telah bersepakat untuk segera melengkapi dan menyusun dokumen yang diminta. Kita targetkan pemenuhan seluruh dokumen ini selesai dalam waktu 7 hari ke depan," tegas Trisno.

Target tujuh hari tersebut bukan tanpa alasan. BPK memberikan lima rekomendasi utama yang harus segera dipenuhi. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kewajiban melakukan rekonsiliasi data secara berkala antara pemerintah daerah, Bank Kaltimtara sebagai bank penampung, dan Baznas Kutim sebagai lembaga pengelola zakat.
Rekonsiliasi itu menjadi elemen penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan data maupun nominal dalam proses penghimpunan zakat. Kesesuaian angka antara sistem pemerintah daerah, perbankan, dan Baznas dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Bupati Kutim Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam regulasi itu, mekanisme pengumpulan zakat dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Perangkat daerah terlebih dahulu menginventarisasi ASN yang telah memberikan persetujuan untuk menunaikan zakat melalui pemotongan penghasilan. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kolom potongan zakat pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, dana yang terkumpul disetorkan melalui Bank Kaltimtara ke rekening Baznas Kutim.
Rangkaian proses yang telah terdigitalisasi itu menjadi bagian penting yang kini dievaluasi. Tujuannya agar seluruh pencatatan berjalan selaras, presisi, dan tidak menyisakan selisih data yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Upaya penguatan tata kelola zakat ASN di Kutim sesungguhnya memiliki landasan hukum yang kokoh. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 40 Tahun 2025.
Berbagai regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara melembaga, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dana yang berasal dari kewajiban keagamaan itu tidak hanya tersalurkan dengan baik, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Bagi Pemkab Kutim, pembenahan administrasi bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting ialah memastikan nilai kemaslahatan yang terkandung dalam zakat dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima. Trisno mengingatkan bahwa zakat pada hakikatnya merupakan kewajiban individual bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kehadiran pemerintah daerah lebih diarahkan untuk membantu aspek teknis penghimpunan dan distribusinya agar berjalan lebih tertata.
"Zakat itu pada dasarnya adalah kewajiban pribadi perorangan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Dalam konteks ASN ini, pemerintah daerah hadir untuk membantu dalam hal teknis penerimaan (pemotongan) dan distribusinya agar lebih terorganisir. Harapan besar kita, dengan administrasi yang bersih dan transparan, zakat ini tidak hanya bernilai ibadah bagi ASN yang menunaikannya, tetapi benar-benar mencapai tujuan syariah (maqashid syariah), yaitu membawa kemaslahatan, mengentaskan kemiskinan, dan membawa keberkahan bagi umat di Kutai Timur," pungkasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kutim menyatakan kesiapan untuk mengawal seluruh proses tindak lanjut rekomendasi tersebut. Lembaga pengawas internal pemerintah itu akan melakukan reviu terhadap dokumen yang disusun oleh organisasi perangkat daerah bersama Baznas dan Bank Kaltimtara sebelum disampaikan kembali kepada BPK. Langkah pengawalan itu dilakukan untuk memastikan seluruh pemenuhan administrasi telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta amanat Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025.
Di balik sederet dokumen, formulir, dan rekonsiliasi data yang tengah dikejar dalam waktu singkat, tersimpan tujuan yang lebih besar. Tata kelola yang tertib bukan hanya memenuhi tuntutan audit, melainkan menjadi jalan untuk menjaga amanah publik. Ketika zakat dikelola secara transparan dan akuntabel, manfaatnya tidak berhenti pada laporan keuangan yang rapi, melainkan menjelma menjadi ikhtiar bersama untuk memperluas kebermanfaatan, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kutim. (kopi3)








