Jalannya sosialisasi Kepmensos Nomor 3 tentang pemutakhiran data PBI Kutim. Foto: Bahtiar/Pro Kutim
SANGATTA, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama BPJS Kesehatan mulai menyosialisasikan implementasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 terkait penetapan terbaru penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan. Kebijakan ini berimplikasi pada penonaktifan sejumlah kepesertaan warga yang tidak lagi masuk dalam basis data kesejahteraan sosial nasional terbaru.
Langkah mitigasi dilakukan guna mencegah terjadinya hambatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (3/3/2026), ditekankan bahwa perubahan status kepesertaan ini merupakan hasil dari proses pemadanan dan verifikasi data nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutim, Herman Prayudi, menjelaskan bahwa Kepmensos tersebut mengatur penetapan penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi data kesejahteraan sosial yang paling mutakhir. Akibatnya, terdapat warga yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI kini statusnya menjadi tidak aktif.
"Penonaktifan ini bukan bentuk penghentian layanan secara sepihak, melainkan penyesuaian regulasi berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Kami berupaya agar informasi ini tersampaikan secara terstruktur agar tidak ada kegaduhan di tingkat masyarakat," ujar Herman.
Untuk mengantisipasi masyarakat yang terdampak namun merasa masih layak menerima bantuan, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim telah menyiapkan mekanisme verifikasi ulang.
Agus Budi dari Dinas Sosial menyatakan, masyarakat dapat mengajukan usulan kembali melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing.

"Prosesnya nanti akan melalui verifikasi dan validasi ulang untuk kemudian diteruskan ke dalam mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelasnya.
Sinergi antar-fasilitas kesehatan juga menjadi poin krusial. Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Fatimah, meminta agar rumah sakit, puskesmas, hingga klinik proaktif mengedukasi pasien.
"Hal ini penting agar warga tidak terkejut saat mengetahui status kepesertaannya berubah ketika hendak mengakses layanan medis," singkatnya.

Untuk diketahui, guna memberikan kepastian bagi warga, BPJS Kesehatan membuka beberapa kanal pengecekan status, antara lain Layanan PANDAWA yaitu administrasi melalui WhatsApp, Mobile JKN lewat aplikasi digital untuk pengecekan mandiri serta Kantor Cabang lewat layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Sosialisasi ini melibatkan aparatur desa dari Sangatta Utara dan Sangatta Selatan serta pimpinan fasilitas kesehatan se-Kutim. Pemerintah berharap, transparansi data ini dapat menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar berhak tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas anggaran negara.(kopi7/kopi1/kopi3)







