Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kutim Firman Wahyudi. Foto: Habibah/Pro Kutim
SANDARAN – Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Firman Wahyudi, menegaskan bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Dugai Jaya Mandiri (DJM) di Desa Manubar Kecamatan Sandaran, Kamis (12/2/2026). Menurutnya, RAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh seluruh koperasi.
“RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi dan menjadi kewajiban tahunan bagi pengurus untuk mempertanggungjawabkan kinerja, laporan keuangan, serta rencana kerja kepada anggota,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, koperasi yang sehat adalah lembaga yang dikelola secara demokratis, transparan, dan akuntabel, serta patuh terhadap peraturan perkoperasian. Salah satu ciri utamanya adalah memiliki lokasi dan aktivitas yang jelas serta rutin menyelenggarakan RAT setiap tahun buku.
Dalam RAT, lanjutnya, terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar tata kelola koperasi. Di antaranya transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota. Selain itu, forum ini menjadi sarana pengambilan keputusan untuk menentukan arah kebijakan, rencana kerja, dan rencana anggaran tahun berikutnya.

“Melalui RAT juga ditetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan kontribusi masing-masing anggota. Ini adalah prinsip keadilan dalam koperasi,” jelasnya.
Firman menegaskan bahwa kewajiban RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015. Pelaksanaannya pun dapat dilakukan secara tatap muka, daring melalui telekonferensi, maupun tertulis dalam kondisi tertentu seperti masa pandemi.
Apabila koperasi tidak melaksanakan RAT, maka akan ada konsekuensi sanksi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban administratif dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi di Kutim tertib administrasi dan sehat secara kelembagaan.
Sebagai Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Firman Wahyudi juga aktif mendorong modernisasi dan digitalisasi koperasi melalui aplikasi SIGAP. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mempermudah pelaporan dan pengawasan koperasi di wilayah Kutim.
Senada dengan Firman, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
"Saya berharap seluruh koperasi di Kutim dapat menjalankan RAT secara konsisten, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat," tegasnya.(kopi10/kopi13)








