Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim Noviari Noor dan Anggota DPRD Muhammad Ali diwawancarai Pro Kutim. Foto: Dewi/Pro Kutim
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan audiensi lanjutan bersama Perum Bulog untuk membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) pembangunan gudang penyimpanan hasil pertanian yang telah disepakati pada Desember 2025 di Perum Bulog, Jakarta Selatan, Kamis(5/3/2026).
Audiensi tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, perwakilan Bulog, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim yang turut mendampingi dan menanyakan perkembangan implementasi kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim Noviari Noor menjelaskan pertemuan ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani lokal sebagai tujuan utama pembangunan infrastruktur pangan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa MoU pembangunan gudang menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem penyimpanan dan distribusi hasil pertanian di daerah. Keberadaan gudang dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dari fluktuasi pasar yang sering merugikan saat musim panen.

"Salah satu syarat utama dalam pembangunan gudang tersebut adalah hibah lahan dari pemerintah daerah kepada Bulog. Pemerintah Kabupaten Kutim telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan sebagai lokasi pembangunan gudang," terang Novi sapaan akrabnya.
Selanjutnya, proses hibah lahan ini menjadi tahapan krusial dalam kelanjutan proyek, karena menjadi dasar hukum bagi Bulog untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan fasilitas penyimpanan tersebut.
"Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses administrasi hibah lahan agar proyek dapat segera memasuki tahap berikutnya," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Ali anggota DPRD Kutim Bidang Ekonomi dan Keuangan menambahkan, dalam audiensi tersebut, para pihak pada prinsipnya menyetujui kelanjutan proyek pembangunan gudang di Kutim.
"Kesepakatan prinsip ini menjadi landasan untuk membahas detail teknis dan mekanisme kerja sama yang lebih lanjut," urainya.

Selain itu, dalam diskusi juga muncul usulan penambahan sejumlah klausul khusus dalam perjanjian kerja sama yang bertujuan memberikan perlindungan lebih besar kepada petani di Kutim.
"Klausul tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa keberadaan gudang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi petani, khususnya dalam hal penyimpanan hasil panen serta stabilisasi harga komoditas pertanian," paparnya.
Kemudian dengan adanya gudang penyimpanan yang dikelola bersama, pemerintah daerah berharap sistem penanganan pascapanen dapat berjalan lebih baik. Gudang tersebut nantinya akan membantu petani menyimpan hasil produksi sebelum didistribusikan ke pasar atau diserap oleh Bulog.
"Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah di Kabupaten Kutim," tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Kutim berharap seluruh tahapan kerja sama dapat berjalan lancar sehingga pembangunan gudang dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di daerah tersebut.(kopi15/kopi13/kopi3)







