Pemkab Kutim melalui Dinas Perkebunan, terus mendorong setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menuntaskan HGU dan kebun kemitraan. Foto : Fuji Pro Kutim
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih tidak lagi sekadar mengingatkan perusahaan perkebunan agar memenuhi kewajiban mereka. Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), pemerintah hingga kini memperketat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap 128 Perusahaan Besar Swasta (PBS) guna mempercepat penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU). Sekaligus memastikan kewajiban pembangunan kebun kemitraan bagi masyarakat benar-benar dipenuhi.
Langkah tersebut lahir dari kenyataan bahwa besarnya investasi perkebunan di Kutim belum sepenuhnya diikuti penyelesaian aspek legalitas lahan maupun realisasi kemitraan yang menjadi hak masyarakat. Pemerintah daerah pun menegaskan penataan tata kelola perkebunan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin usaha, melainkan harus berujung pada kepastian hukum dan manfaat nyata bagi warga.
Dari 128 perusahaan sawit belum seluruhnya memiliki HGU. Hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena HGU merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan usaha perkebunan.
Penerbitan HGU merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Kutim mengambil peran melalui pembinaan, koordinasi, serta pendampingan kepada perusahaan agar proses penyelesaian administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengejar pemenuhan kewajiban pembangunan kebun kemitraan sebesar 20 persen bagi masyarakat. Skema tersebut dipandang sebagai wujud keterlibatan warga dalam aktivitas perkebunan sekaligus jalan agar keberadaan investasi memberi nilai tambah bagi perekonomian lokal.
Namun, capaian di lapangan masih belum memenuhi target.
"Hingga saat ini, realisasi kebun kemitraan baru mencapai 103.180,27 hektare atau sekitar 14,29 persen. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 5,71 persen yang wajib dipenuhi oleh perusahaan," jelas Kadisbun Kutim Arief Nur Wahyuni, belum lama ini.
Kondisi tersebut tidak terjadi tanpa sebab. Penyelesaian legalitas lahan milik masyarakat yang belum tuntas masih menjadi kendala utama. Di samping itu, proses pembentukan koperasi maupun kelembagaan petani di sejumlah wilayah masih berlangsung. Belum tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, penyesuaian kembali luasan HGU maupun IUP, hingga berbagai hambatan teknis dan administratif di lapangan turut memperlambat pemenuhan kewajiban tersebut.
Situasi itulah yang mendorong Pemkab Kutim memperkuat pengawasan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat.
Kadisbun Kutim Arief Nur Wahyuni kembali menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal seluruh proses tersebut hingga kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai aturan.
"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh kewajiban perizinan, kemitraan 20 persen, hingga ketertiban pelaporan usaha perkebunan dipenuhi oleh seluruh Perusahaan Besar Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Arief.
Menurut dia, pembinaan, koordinasi, monitoring, dan pendampingan akan dilakukan secara berkesinambungan agar penyelesaian administrasi HGU tidak berlarut-larut dan pembangunan kebun kemitraan segera mencapai target. Dengan demikian, investasi perkebunan di Kutim tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tata kelola perkebunan di Kutim diarahkan tidak hanya untuk menjaga iklim investasi, tetapi juga memastikan setiap kewajiban perusahaan terlaksana secara tertib. Bagi pemerintah daerah, kepastian hukum, kemitraan yang adil, serta kesejahteraan masyarakat merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan sektor perkebunan. (kopi3)








