Widget Gambar

Kutim Dorong Bisnis Sawit Berstandar Lingkungan Baik

Kutim Dorong Bisnis Sawit Berstandar Lingkungan Baik
Kopi 10
Memuat tombol bagikan...

Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi saat menerima cinderamata dari Ketua GAPKI Karisma Kabupaten Kutai Timur dalam seminar lingkungan hidup.Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaku industri, khususnya sektor kelapa sawit, untuk segera beradaptasi dengan perubahan regulasi lingkungan pasca-pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain kepatuhan administratif, pengelolaan sampah mandiri di area operasional perusahaan kini menjadi prioritas untuk menekan beban ekologis di daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendi, menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Lingkungan Hidup bertajuk “Menuju Proper Biru, Sebuah Keniscayaan Bisnis Berkelanjutan” di D'Lounge Hotel Royal Victoria, Jumat (24/4/2026) malam. Kegiatan yang menggandeng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan PT Kalimantan Agro Nusantara (Kalianusa) ini diikuti oleh 42 perwakilan perusahaan sawit.

Aji menjelaskan, perubahan regulasi sejak tahun 2022 telah membagi ulang kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Meski peran pemerintah daerah secara administratif kini lebih terbatas, fungsi pengawasan di lapangan justru harus lebih adaptif dan tajam.

"Tugas kabupaten memang berkurang secara kewenangan perizinan tertentu, tetapi kita dituntut lebih adaptif dalam pengawasan lingkungan. Perusahaan harus memahami pergeseran ini agar tidak terjadi kendala dalam operasionalnya," ujar Aji.

Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pengelolaan sampah domestik dan operasional di area konsesi. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib melakukan pemilahan hingga pengolahan sampah secara internal sehingga tidak membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik daerah.

"Prinsipnya, jangan sampai sampah keluar dari area perusahaan. TPA di setiap kabupaten jumlahnya terbatas, sehingga kemandirian pengelolaan di area industri menjadi mutlak dilakukan," tegas Aji.

Sejalan dengan program nasional, DLH Kutim juga berencana memperluas sosialisasi pengelolaan sampah hingga ke tingkat kecamatan dan pasar tradisional untuk mendorong budaya zero waste (nol sampah) di masyarakat luas.

Dalam forum yang juga dihadiri narasumber Dewan Pertimbangan Proper Nasional Agus Pambagio tersebut, DLH mendorong perusahaan memanfaatkan kanal digital dan media sosial untuk melaporkan aktivitas pengelolaan lingkungan secara transparan. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus memitigasi isu negatif di masyarakat.

Terkait penegakan hukum, pemerintah memastikan akan bersikap tegas. Meski pembinaan tetap dikedepankan, pelanggaran berulang akan berujung pada sanksi denda hingga pelaporan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Koordinasi lintas lembaga dengan kepolisian dan kejaksaan terus kami perkuat. Namun, tujuan kami bukan untuk menghambat bisnis, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan daya dukung lingkungan," tambah Aji.

Pemerintah berharap limbah industri tidak lagi sekadar menjadi residu, tetapi dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai tambah, misalnya melalui pemberdayaan UMKM dengan dukungan teknologi tepat guna. Langkah ini diharapkan mampu membawa industri sawit di Kutim mencapai peringkat Proper Biru sebagai standar kepatuhan pengelolaan lingkungan yang baik.(kopi10/kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...