Widget Gambar

Kutim Dukung Sistem Antisuap BPK RI, Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 SMAP

Kutim Dukung Sistem Antisuap BPK RI, Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 SMAP
hms3
Memuat tombol bagikan...

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menandatangani lembar dukungan terhadap Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan BPK RI. Foto: Fuji Pro Kutim

SAMARINDA - Suasana khidmat menyelimuti Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Senin, (25/5/2026). Di ruang yang menjadi simpul pengawasan keuangan negara itu, para kepala daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) menorehkan tanda tangan dukungan terhadap Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan BPK RI. Di antara para kepala daerah tersebut, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, turut menandatangani dukungan sebagai bentuk ikhtiar memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Penandatanganan itu disaksikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

Momentum tersebut bukan semata seremoni administratif. Di balik lembar dukungan yang dibubuhkan para kepala daerah, tersimpan ikhtiar besar memperkuat benteng antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan dan pemeriksaan keuangan negara. Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 dipandang sebagai piranti penting untuk meneguhkan marwah lembaga negara agar tetap berdiri di atas asas integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa tujuan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan BPK RI pada hakikatnya ialah memperkuat integritas lembaga, mencegah praktik suap, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan keuangan negara. Menurut dia, sistem tersebut dirancang untuk mengidentifikasi, mengelola, sekaligus meminimalkan risiko penyuapan dalam seluruh proses kerja lembaga pemeriksa negara itu. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini melalui mekanisme pengawasan yang lebih tertata dan sistematis.

Selain itu, penerapan ISO 37001 juga diarahkan untuk membangun budaya kerja antikorupsi di lingkungan internal BPK RI. Budaya tersebut mencakup terciptanya ruang kerja yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi.

“Penerapan ini juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan good governance agar seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional dan independen,” ujar Mochammad Suharyanto.

Ia menambahkan, sertifikasi tersebut memberi assurance atau jaminan kepada masyarakat bahwa BPK RI telah menjalankan langkah-langkah terbaik dalam mencegah praktik korupsi maupun penyuapan di dalam organisasinya.

Bukan hanya itu, SMAP juga mendorong seluruh pegawai dan mitra kerja mematuhi aturan antipenyuapan, pengendalian gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblower. Dalam sistem itu pula diterapkan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.

“Dengan sistem anti-penyuapan yang terstandarisasi internasional, reputasi BPK RI sebagai lembaga pemeriksa negara dapat terjaga dan diperkuat,” katanya.

Bagi pemerintah daerah, dukungan terhadap sertifikasi tersebut memiliki makna lebih luas daripada sekadar dukungan simbolik. Langkah itu menjadi penanda adanya kesadaran kolektif bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan prasyarat utama menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan BPK RI. Dukungan itu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemerintahan yang bersih serta menjauhkan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, langkah penguatan sistem antisuap dipandang menjadi ihtiar penting menjaga kewibawaan institusi negara. Sebab, dari tata kelola yang bersih itulah lahir kepercayaan masyarakat, keberlanjutan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih berkeadilan.

"Bagi pemerintah tentu akan semakin positif, berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah. Bagi masyarakat, manfaat dari penguatan sistem antisuap tidak selalu tampak dalam bentuk yang kasatmata. Namun, dampaknya menjalar hingga ke sendi-sendi pelayanan pemerintahan. Anggaran yang lebih terjaga, program pembangunan yang lebih tepat sasaran, hingga meningkatnya keyakinan publik bahwa uang negara dikelola dengan amanah," jelas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Di Samarinda, penandatanganan dukungan itu menjadi semacam peneguhan ikrar bersama. Bahwa di tengah arus besar tuntutan transparansi, integritas bukan lagi sekadar slogan, melainkan laku kelembagaan yang harus dijaga secara berkesinambungan. (kopi3)

Memuat tombol bagikan...