Widget Gambar

Kutim Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Pola Kerja Fleksibel bagi ASN

Kutim Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Pola Kerja Fleksibel bagi ASN
Kopi 7
Memuat tombol bagikan...

Surat WFH Bupati Kutim. Foto: Screenshot

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara mulai April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat beradaptasi dengan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan lincah.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, penyesuaian pola kerja ini bertujuan agar kinerja pemerintahan tetap optimal dengan memanfaatkan teknologi digital. Meski memberikan fleksibilitas, Ardiansyah menekankan bahwa produktivitas tetap menjadi tolok ukur utama.

"Kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Penyesuaian ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap maksimal. ASN eselon IV ke bawah diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH), sementara pejabat eselon III ke atas tetap diwajibkan masuk kantor," ujar Ardiansyah di Sangatta, Selasa (21/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kutim menerapkan sistem kerja campuran (hybrid). Ketentuan pembagian waktu kerja diatur secara spesifik untuk memastikan koordinasi antar-instansi tidak terhambat yakni Senin hingga Kamis kepada seluruh ASN melaksanakan tugas dari kantor (work from office/WFO) dan pada Jumat kepada ASN (khusus eselon IV ke bawah) diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah (WFH).

Ardiansyah menegaskan, pembagian ini telah diperhitungkan agar roda pemerintahan tetap berputar stabil. Ia meminta setiap kepala Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap kinerja bawahannya.

"Kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima. Jangan sampai kebijakan WFH justru menurunkan kualitas layanan," tegasnya.

Penerapan WFH ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Kutai Timur untuk mempercepat digitalisasi birokrasi. Penggunaan platform digital dalam koordinasi dan penyelesaian tugas menjadi syarat mutlak agar sistem ini berjalan efektif. Para ASN yang bertugas dari rumah diwajibkan tetap responsif dan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam sasaran kinerja pegawai.

Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan modern, sekaligus memberikan keseimbangan ruang kerja bagi aparatur negara tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.(kopi7/kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...