Jalannya rapat koordinasi TPA Km 5 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat rencana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sampah dari lokasi lama di Batota ke KM 5 ruas Sangatta–Bontang. Proyek yang menggunakan mekanisme tukar guling aset dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini diwajibkan menggunakan metode sanitary landfill guna memperbaiki rapor pengelolaan sampah daerah yang masih berada di zona merah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam rapat tindak lanjut rencana penetapan lokasi TPA dan pembahasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (26/2/2026).
Mahyunadi menekankan bahwa operasional TPA baru nantinya tidak boleh lagi menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang berisiko mencemari lingkungan.
"Sesuai regulasi, pembangunan TPA baru wajib menerapkan metode sanitary landfill. Sampah harus ditimbun dan dikelola secara terkontrol. Ini bukan sekadar memindah masalah, tetapi mencari solusi yang paling ideal bagi masyarakat luas," ujar Mahyunadi disaksikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Seskab Kutim (Ekobang) Noviari Noor, Kepala Bappeda Januar Bayu Irawan, Kepala Bagian Pembangunan Irwa Yuwinda, perwakilan perangkat daerah (PD) terkait hingga manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Selanjutnya, rencana ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah daerah dengan PT KPC. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebut berencana mengambil alih lahan TPA Batota untuk kepentingan operasional dan menggantinya dengan lahan serta fasilitas baru di KM 5.
Mekanisme yang digunakan adalah tukar menukar aset Barang Milik Daerah (BMD). Mahyunadi memastikan proses ini murni untuk kepentingan publik dan dilakukan secara transparan.
"Konsepnya barang tukar barang karena aset daerah tidak boleh diperjualbelikan. Ini murni aspek teknis dan bisnis yang sudah disepakati kedua belah pihak," terang Mahyunadi.
Sementara itu Asisten Ekobang Seskab Kutim, Noviari Noor, menambahkan bahwa seluruh tahapan eksekusi harus tunduk pada aturan perundang-undangan.
"Mengingat aset yang ditukar memiliki nilai signifikan, proses administrasi dan penilaian (appraisal) oleh lembaga berwenang menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," sebutnya.

Kemudian, urgensi pembangunan TPA modern ini tak lepas dari rendahnya penilaian kinerja pengelolaan sampah di Kutim. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, Kutim memperoleh skor 42,27 persen. Predikat tersebut menempatkan Kutim sebagai kabupaten yang masih dalam tahap pembinaan dan pengawasan ketat.
Kondisi tersebut dipicu oleh belum adanya sistem pengelolaan sampah terpadu yang memenuhi standar teknis lingkungan hidup.
"Dengan kehadiran TPA di KM 5 yang mengadopsi sistem lahan urug saniter, pemerintah daerah optimistis kualitas lingkungan hidup dan peringkat kinerja persampahan daerah akan meningkat signifikan," papar Noviari.
Pihak manajemen PT KPC yang hadir dalam rapat tersebut juga menyatakan komitmennya dalam mendukung penyediaan infrastruktur persampahan ini melalui skema TJSL. Langkah administratif selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan penetapan lokasi serta koordinasi dengan DPRD Kabupaten Kutim untuk persetujuan pelepasan aset.(kopi10/kopi13/kopi3)








