Widget Gambar

Kutim Perketat Pengawasan Sawit, Jaga Harga TBS Petani

Kutim Perketat Pengawasan Sawit, Jaga Harga TBS Petani
hms3
Memuat tombol bagikan...

Aktifitas di perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Timur Foto: ist

SANGATTA - Ketika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi perbincangan di kalangan pekebun dan beberapa pihak, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih tidak berdiam diri. Di balik dinamika pasar yang memengaruhi harga jual buah sawit, pemerintah daerah justru memperkuat ikhtiar pengawasan dan pembinaan guna menjaga keseimbangan tata niaga komoditas andalan tersebut. Melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutim, berbagai langkah dilakukan secara berjenjang dan terpadu. Upaya itu bukan lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam rapat pembahasan perkembangan harga TBS dan upaya stabilisasi harga sawit pada 11 Juni 2026.

Forum yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim tersebut dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), GAPKI Kaltim, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Dari pertemuan itu terungkap bahwa harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kaltim hanya berlaku bagi kebun plasma maupun kebun swadaya yang telah bermitra sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Hasil monitoring dan evaluasi juga menunjukkan adanya penurunan harga pembelian TBS nonmitra di sejumlah PKS di Kaltim pada Mei 2026. Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian untuk menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan agar menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat pengawasan tata niaga TBS agar berlangsung adil dan transparan.

Di Kutim, arahan tersebut diterjemahkan ke dalam langkah yang lebih konkret. Disbun Kutim bergerak cepat menindaklanjuti imbauan Disbun Provinsi Kaltim melalui penguatan pembinaan terhadap perusahaan pengolahan sawit serta penerbitan Surat Edaran Bupati Kutim guna memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan kondusif.

Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Disbun Kutim fokus menjalankan fungsi pembinaan secara intensif terhadap manajemen Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Pembinaan yang dilakukan mencakup pembenahan aspek administrasi serta penegasan kepatuhan PKS dalam menerapkan harga beli buah petani yang berkeadilan sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Arief Nur Wahyuni.

Menurut dia, langkah peninjauan ke setiap PKS terus dilakukan untuk memastikan keterbukaan dalam proses tata niaga sawit. Selain itu, Disbun Kutim juga mengemban tugas menghimpun data harga TBS dari seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.
Data yang telah direkap kemudian dilaporkan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim sesuai mekanisme yang telah disepakati. Selanjutnya, data tersebut diteruskan ke tingkat pusat sebagai bahan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan kebijakan terkait perkembangan harga sawit nasional.

Salah satu kesepakatan penting dalam rapat koordinasi provinsi adalah kewajiban seluruh PKS di Kaltim untuk menyampaikan laporan harga pembelian TBS setiap hari. Pelaporan itu mencakup harga TBS mitra maupun nonmitra yang harus disampaikan kepada dinas yang membidangi perkebunan di masing-masing kabupaten.

Data yang masuk akan diverifikasi bersama Apkasindo, direkap secara harian, lalu diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim. Mekanisme tersebut dirancang sebagai instrumen pemantauan yang cepat, akurat, dan berkesinambungan sehingga pemerintah memiliki basis data yang kuat dalam mengambil kebijakan.

Selain mewajibkan pelaporan harian, kesepakatan rapat juga menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi data. PKS diwajibkan menyampaikan informasi harga yang benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi transaksi yang berlaku.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, Dinas Perkebunan Provinsi, serta dinas perkebunan kabupaten/kota.

Di sisi lain, Disbun Kutim terus mendorong percepatan kemitraan antara perusahaan PKS dan pekebun mandiri. Langkah tersebut dipandang penting agar semakin banyak petani memperoleh kepastian dalam rantai usaha perkebunan sawit. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap praktik pembelian TBS di lapangan. Apabila dalam proses pembinaan ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan yang berlaku, manajemen perusahaan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Rangkaian langkah tersebut memperlihatkan bahwa upaya menjaga harga sawit tidak berhenti pada forum koordinasi atau penyusunan regulasi semata. Di tingkat daerah, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan kepentingan pekebun tetap terlindungi. Bagi ribuan keluarga petani sawit di Kutim, stabilitas harga TBS bukan hanya menyangkut angka dalam transaksi jual beli. Di dalamnya terdapat keberlanjutan penghidupan, kesinambungan usaha, serta harapan agar hasil jerih payah yang dipanen dari kebun memperoleh nilai yang layak dan berkeadilan. (kopi3)

Memuat tombol bagikan...