Widget Gambar

Kutim Perkuat Budaya Kerja Berintegritas dan Pengendalian Gratifikasi 

Kutim Perkuat Budaya Kerja Berintegritas dan Pengendalian Gratifikasi 
Irfan Aditama
Memuat tombol bagikan...

Inspektur Insepektorat Wilayah (Itwil) Kutim Joko Suripto dalam sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Inspektorat Wilayah (Itwil) terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi yang melibatkan perwakilan seluruh Perangkat Daerah (PD) serta kecamatan di wilayah Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (19/8/2026) yang turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.

Kegiatan strategis ini diinisiasi sebagai bentuk tindak lanjut dan amanat dari regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam laporannya, Inspektur Itwil Kutim Joko Suripto menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pemahaman dan komitmen mendalam dari seluruh aparatur. 

"Budaya kerja yang berintegritas harus dimulai dari kesadaran individu, yang kemudian diterapkan secara konsisten mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, hingga di lingkungan kerja PD masing-masing. Peran aktif seluruh elemen birokrasi menjadi kunci utama dalam membentengi institusi pemerintahan dari praktik-praktik koruptif," sebutnya.

Ditambahkan Joko, melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kutim bertekad untuk terus memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk perilaku korupsi. 

"Upaya ini diharapkan mampu mengakselerasi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang kredibel dan tepercaya di Kabupaten Kutai Timur," tambahnya.

Adapun rangkaian materi yang disajikan dalam kegiatan tersebut dirancang secara komprehensif untuk membekali para aparatur. 

"Peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai definisi korupsi, dampak buruk serta biaya sosial yang ditimbulkannya bagi masyarakat dan negara, pemahaman mendalam seputar gratifikasi, hingga tata cara dan mekanisme pelaporan yang benar melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," tutup Joko.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan tidak hanya memahami aspek teoretis pencegahan korupsi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik sehari-hari.(kopi13)

Memuat tombol bagikan...