Widget Gambar

Kutim Siaga, Sektor Tambang Sedang Goyang - Pemkab Tegaskan PHK Pilihan Terakhir

Kutim Siaga, Sektor Tambang Sedang Goyang - Pemkab Tegaskan PHK Pilihan Terakhir
hms3
Memuat tombol bagikan...

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menata langkah antisipatif menghadapi potensi gejolak ketenagakerjaan di sektor pertambangan. Senin pagi, (13/4/2026) pukul 09.40 Wita, ruang Arau Kantor Bupati Kutim menjadi saksi berlangsungnya Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebuah forum yang mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga ketenagakerjaan, serta perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Rapat dipimpin oleh Asisten Sekretaris Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, dan dihadiri perwakilan Polres Kutim, Badan Kesbangpol, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutim.

Pada pertemuan dimaksud, Trisno menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas wilayah di tengah dinamika sektor pertambangan yang mulai menunjukkan tekanan.

“Dalam rangka menjaga stabilitas daerah serta memastikan iklim tetap kondusif, khususnya dari sisi bisnis, kita memandang perlu untuk menyusun langkah mitigasi terhadap potensi dampak yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan sinkronisasi informasi dari perusahaan-perusahaan tambang mengenai kondisi operasional terkini.

“Pada tahap awal ini, kita meminta adanya sinkronisasi kebijakan. Untuk itu, diperlukan pengumpulan informasi dan data dari perusahaan tambang di wilayah Segoda Timur, dengan fokus pada tiga hal utama,” katanya.

Trisno menjelaskan tiga fokus utama tersebut meliputi data aktual terkait kemungkinan pengurangan produksi perusahaan, potensi risiko PHK apabila kondisi berlanjut, serta strategi internal perusahaan dalam menghadapi situasi tersebut.

“Selanjutnya, dari ketiga poin tersebut, akan dilakukan sinkronisasi antara strategi perusahaan dengan kebijakan umum dan keputusan pemerintah. Harapannya, ketika memasuki periode tiga bulan ke depan yang berpotensi menjadi masa krusial kita sudah memiliki kesamaan pandangan dan langkah yang paling rasional serta optimal untuk diambil,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah perusahaan memaparkan kondisi operasional mereka yang tengah menghadapi berbagai penyesuaian akibat keterbatasan kuota produksi dan dinamika pasar.

Perwakilan PT PIK, Hasto Pramono, menyampaikan bahwa pada 2026 perusahaan mengajukan rencana produksi sebesar 3,2 juta ton dengan stripping ratio (SR) 8. Namun, Kementerian hanya menyetujui sekitar 952 ribu ton. Keputusan tersebut memaksa perusahaan melakukan penyesuaian operasional.
Sejak Maret 2026 perusahaan mulai mengurangi jumlah armada produksi (fleet). Revisi RKAB baru dapat diajukan pada Juli dengan estimasi persetujuan pada Oktober, sehingga hingga periode tersebut operasional perusahaan tetap mengacu pada kuota 952 ribu ton.

Dari sisi tenaga kerja, penyesuaian dilakukan secara bertahap sejak Maret. PHK internal perusahaan belum signifikan, namun dampak lebih besar dirasakan oleh kontraktor. Langkah efisiensi yang dilakukan antara lain tidak melanjutkan karyawan yang masih dalam masa probation, memperketat evaluasi kinerja, serta lebih selektif dalam mempertahankan tenaga kerja. Apabila kuota produksi tidak meningkat, potensi pengurangan tenaga kerja diperkirakan akan berlanjut secara bertahap.

Sementara itu, perwakilan PT Indexim, Dimas Haryo, menjelaskan bahwa realisasi penjualan perusahaan saat ini sekitar 35 juta ton, atau hanya sekitar 60 persen dibanding produksi tahun 2025. Kondisi ini memaksa perusahaan menyesuaikan strategi operasional.

Saat ini perusahaan menerapkan pendekatan wait and see sambil menunggu kemungkinan revisi RKAB pada semester kedua 2026. Target produksi bulanan tetap dijaga di kisaran tiga juta ton per bulan. Namun dengan kondisi saat ini, potensi penghentian produksi diperkirakan terjadi pada Agustus 2026 dengan akumulasi sekitar 22 juta ton.

Perusahaan juga menyiapkan stok terbatas sekitar tiga juta ton untuk kebutuhan tahun berikutnya, serta tidak mengoperasikan seluruh kapasitas alat produksi. Dari sisi tenaga kerja, total karyawan mencapai sekitar 16.000 orang, termasuk dari tiga kontraktor utama yakni KPP, BUMA, dan MGE/PT NGE. Dengan berkurangnya kapasitas produksi dan operasional dua shift, potensi tenaga kerja terdampak diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.

Paparan berikutnya datang dari PT Tawabu, melalui Ahmad Januar Khalim. Ia menjelaskan bahwa pada 2025 perusahaan mengajukan kuota produksi 1,2 juta ton dengan realisasi satu juta ton. Pada 2026 perusahaan meningkatkan pengajuan menjadi dua juta ton, namun hingga Maret hanya disetujui sekitar 350 ribu ton dan hingga April belum ada tambahan kuota.
Akibat keterbatasan tersebut, perusahaan sementara tidak dapat melakukan penjualan karena kuota produksi telah habis. Manajemen saat ini masih berupaya mengajukan revisi kuota di tingkat pusat.

Dampaknya terhadap tenaga kerja mulai terasa. Pada periode Januari hingga Maret 2026 telah dilakukan PHK terhadap sekitar 12 karyawan. Potensi PHK lanjutan masih ada, meskipun perusahaan berupaya menempuh langkah efisiensi terlebih dahulu. Dampak lebih besar diperkirakan terjadi pada kontraktor, dengan potensi pengurangan sekitar 20-25 persen. Perusahaan juga mengurangi jumlah armada produksi, menggabungkan operasional menjadi satu fleet sementara, serta mengoptimalkan penempatan karyawan ke proyek yang masih aktif.

Perwakilan PT GAM, Hasudungan Sidabutar, menjelaskan bahwa pada 2026 perusahaan mengajukan RKAB sebesar 14 juta ton, namun yang disetujui hanya delapan juta ton atau sekitar 42,8 persen. Jumlah tenaga kerja perusahaan saat ini mencapai 1.338 orang, termasuk tenaga kerja dari dua perusahaan penyedia jasa. Hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai PHK karena perusahaan masih menunggu arahan manajemen.

Langkah yang telah dilakukan meliputi efisiensi operasional melalui pengurangan lembur, penghematan penggunaan BBM dan LPG, serta pengendalian biaya operasional lainnya. Perusahaan juga mempertimbangkan opsi tidak memperpanjang kontrak tenaga kerja, meskipun hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Alternatif merumahkan karyawan dinilai lebih diprioritaskan dibanding PHK. Produksi diperkirakan habis sekitar September 2026 sehingga perusahaan masih menerapkan pendekatan wait and see sembari memaksimalkan efisiensi.

Paparan dari PT Bayang Resource, melalui Diman Kristian, menunjukkan kondisi yang relatif terbatas. Pada 2025 RKAB perusahaan mencapai sekitar 65 juta ton, sedangkan RKAB 2026 masih dalam proses revisi sehingga belum dapat disampaikan secara rinci.
Secara operasional, kegiatan logistik dan laboratorium perusahaan berada di jetty Muara Ancalong, sedangkan area produksi berada di wilayah Kutai Kartanegara. Total tenaga kerja perusahaan sekitar 630 orang. Sejak Maret 2026 perusahaan telah melakukan efisiensi terhadap sekitar 18 karyawan. Potensi dampak terhadap tenaga kerja diperkirakan sekitar 10-15 persen, dengan catatan sebagian pengurangan tidak sepenuhnya disebabkan kebijakan perusahaan, tetapi juga faktor internal karyawan. Evaluasi tenaga kerja dilakukan berbasis kinerja dengan pendekatan selektif dan bertahap guna menjaga stabilitas lingkungan kerja.

Sementara itu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui Suriadi menyampaikan kondisi perusahaan yang relatif stabil. Pada 2025 realisasi produksi mencapai 54 juta ton dan RKAB 2026 juga disetujui sebesar 54 juta ton.
Perusahaan menyatakan belum memiliki rencana PHK maupun merumahkan karyawan. Namun tekanan biaya operasional, terutama kenaikan harga bahan bakar, menjadi tantangan tersendiri. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perusahaan melakukan penyesuaian jam kerja dan pola shift, mengurangi lembur, serta melakukan efisiensi anggaran operasional. Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan juga terus dilakukan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja.

Dalam kesimpulan rapat, Trisno menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong perusahaan mengedepankan langkah-langkah efisiensi sebelum mengambil keputusan PHK.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada prinsipnya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang terdampak dapat mengedepankan langkah-langkah strategis secara optimal, sehingga penanganan dampak tidak serta-merta dilakukan melalui kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya efisiensi ditempuh secara maksimal. Jika langkah tersebut tidak dapat dihindari, maka perusahaan wajib melaksanakannya secara hati-hati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan seluruh hak tenaga kerja terpenuhi.

Sebagai langkah lanjutan, lima perusahaan yang hadir dalam rapat sepakat mengajukan audiensi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pertemuan tersebut akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim dan direncanakan berlangsung paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan disampaikan, dengan agenda utama membahas penyesuaian RKAB tahun 2026 dengan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi masyarakat serta stabilitas daerah. (kopi3)

Memuat tombol bagikan...