Teks foto: Suasana rapat koordinasi persiapan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kutai Timur. (Vian Pro Kutim)
SANGATTA - Upaya menghadirkan akses pendidikan yang lebih setara bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem mulai memasuki tahap yang semakin nyata di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah kabupaten kini mempercepat penyiapan lahan seluas sekitar delapan hektare sebagai prasyarat utama pembangunan Sekolah Rakyat, program strategis nasional yang digagas pemerintah pusat untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Tahapan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam rapat koordinasi persiapan pematangan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat yang dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, di Ruang Kapur, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim, Kamis (30/7/2026).
Di balik agenda teknis itu tersimpan pekerjaan besar yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Sebelum pembangunan fisik dapat dimulai oleh Pemerintah Pusat, daerah diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat bersama Kementerian Sosial. Salah satu syarat paling mendasar ialah ketersediaan lahan yang telah memiliki legalitas atau sertifikat.
Noviari Noor mengatakan lahan yang dipersiapkan saat ini merupakan aset milik Pemkab Kutim. Meski proses sertifikasi masih berlangsung, status kepemilikannya telah jelas. Sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pemerintah pusat.
"Lahan yang kita siapkan harus memenuhi persyaratan. Sertifikatnya masih dalam proses, tetapi lahannya sudah merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.

Lokasi yang dipilih berada di kawasan Jalan Simono, Sangatta Utara. Kawasan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi area perumahan pegawai Pemkab. Dari sekitar 20 hektare aset pemerintah daerah yang tersedia di kawasan itu, sekitar delapan hektare dinilai memenuhi syarat untuk pembangunan kompleks Sekolah Rakyat. Namun penyediaan lahan tidak berhenti pada aspek legalitas. Pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan kondisi tapak agar siap dibangun. Tahapan itu meliputi penyusunan rancangan kawasan, penghitungan kebutuhan pekerjaan cut and fill (penggalian dan penimbunan tanah untuk memperoleh elevasi lahan yang sesuai), hingga penyusunan estimasi pembiayaan.
Menurut Noviari, rancangan tata letak kawasan saat ini sedang diajukan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda. Setelah rancangan memperoleh persetujuan, barulah kebutuhan anggaran pematangan lahan dapat dihitung secara rinci.
"Desain tata letak saat ini sedang kami ajukan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda. Setelah desainnya ditetapkan, baru dapat dihitung kebutuhan biaya pematangan lahannya," jelasnya.
Besaran anggaran masih menunggu hasil kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan sumber pembiayaan melalui APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses penyiapan lahan dapat dituntaskan tahun ini. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Pemerintah Pusat dijadwalkan melakukan survei teknis di lokasi sebagai dasar penentuan kelayakan pembangunan.
"Target kita tahun ini seluruh penyiapan lahannya selesai. Setelah itu kementerian akan melakukan survei teknis di lapangan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, mudah-mudahan pembangunan fisiknya bisa dimulai tahun depan," katanya.
Bagi masyarakat, kehadiran Sekolah Rakyat bukan hanya pembangunan gedung baru, melainkan ikhtiar membuka jalan keluar dari lingkaran kemiskinan yang diwariskan antargenerasi. Program tersebut dirancang agar anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh kesempatan belajar tanpa dibebani biaya pendidikan maupun kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menegaskan Sekolah Rakyat tidak dibentuk untuk menggantikan sekolah negeri yang telah ada. Kedua sistem pendidikan tersebut memiliki sasaran berbeda.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Sekolah Rakyat bukan untuk menggantikan sekolah negeri yang sudah ada. Sekolah negeri tetap berjalan seperti biasa dan melayani semua masyarakat. Sementara Sekolah Rakyat ini memang dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang datanya sudah terdaftar di pemerintah. Program ini juga memprioritaskan anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak yang tinggal di daerah yang akses pendidikannya masih terbatas. Harapan kami, mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang berkualitas dan memiliki masa depan yang lebih baik terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," kata Ernata Hadi Sujito.
Berbeda dengan sekolah pada umumnya, Sekolah Rakyat mengadopsi konsep boarding school (sekolah berasrama). Seluruh kebutuhan peserta didik, mulai dari tempat tinggal, konsumsi, seragam, perlengkapan belajar hingga proses pendidikan, akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Model pendidikan itu juga menempatkan pembentukan watak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar. Guru yang direkrut melalui mekanisme seleksi sesuai standar kompetensi tidak hanya menyampaikan materi akademik berdasarkan kurikulum nasional, tetapi juga mendampingi pembinaan karakter bersama para pengasuh asrama. Disiplin, kepemimpinan, tanggung jawab, serta kecakapan hidup menjadi bagian dari pembelajaran sehari-hari.
Adapun penerimaan peserta didik mengedepankan asas keadilan sosial. Calon siswa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta terdaftar dalam basis data kemiskinan pemerintah atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pemerintah juga akan melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan kesehatan dasar guna memastikan program benar-benar menjangkau anak-anak yang berhak menerima manfaat.
Sementara itu, Staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Rizki, mengungkapkan pekerjaan pematangan lahan seluas delapan hektare diproyeksikan berlangsung selama 117 hari kalender. Tahapan pekerjaan meliputi pengupasan lapisan tanah, perataan permukaan, pekerjaan cut and fill, hingga pembentukan kontur lahan sesuai desain teknis yang telah disetujui.
Setelah seluruh pekerjaan tersebut rampung, Pemerintah Pusat akan melakukan survei lapangan lanjutan, termasuk soil test (pengujian kondisi dan daya dukung tanah). Hasil pengujian itulah yang akan menjadi landasan penyusunan desain konstruksi sebelum pembangunan fisik Sekolah Rakyat dimulai. Dengan demikian, tahapan yang kini berlangsung bukan hanya soal meratakan tanah, melainkan membangun fondasi awal bagi hadirnya akses pendidikan yang lebih adil bagi anak-anak yang selama ini berada di tepian kesempatan. (kopi4/kopi3)







