Wabup Kutim Mahyunadi saat diwawancara media usai kegiatan Jalan Sehat PGRI. Foto: Lintang/Pro Kutim
SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan siswa membeli pakaian seragam melalui koperasi sekolah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai praktik penarikan biaya dan kewajiban pembelian seragam di lingkungan sekolah.
Mahyunadi mengatakan, keberadaan koperasi di sekolah diperbolehkan. Namun, koperasi tidak boleh menjadi sarana untuk mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tersebut, terlebih pemerintah telah menyiapkan pakaian seragam bagi peserta didik.
“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan,” tegas Mahyunadi saat ditemui usai kegiatan Jalan Sehat PGRI Kutim di Halaman Kantor Bupati Kutim, Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut salah satunya dipicu keterlambatan pengadaan seragam gratis yang disiapkan pemerintah. Kondisi itu kemudian membuat sebagian sekolah mengambil inisiatif menyediakan seragam melalui koperasi atau pihak sekolah.
Namun, Mahyunadi menegaskan keterlambatan pengadaan tidak dapat menjadi alasan untuk mewajibkan orang tua atau siswa membeli seragam dari sekolah.
“Tidak boleh mewajibkan. Ini kan ada yang mewajibkan. Wajib beli, itu sudah melanggar ketentuan,” ujarnya.

Sebagai solusi sementara, ia menyebut siswa yang memiliki kemampuan finansial dapat membeli pakaian secara bebas di tempat mana pun. Sementara bagi siswa yang belum mampu membeli, Mahyunadi menyebut mereka dapat menggunakan pakaian bebas selama menunggu seragam yang disiapkan pemerintah tersedia.
Lebih lanjut, Mahyunadi memastikan Pemkab Kutim akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah. Ia menyebut sidak akan dilakukan untuk memastikan apakah praktik kewajiban pembelian seragam masih terjadi.
“Ya, saya akan coba sidak ya, ke sekolah-sekolah walaupun mungkin terlambat. Tapi saya ingin memastikan bahwa itu ada atau tidak ada,” katanya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya sekolah yang tetap mewajibkan pembelian seragam, Mahyunadi memastikan akan ada sanksi. Namun, bentuk sanksi tersebut nantinya ditentukan oleh komisi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti ada sanksi khusus. Pasti ada sanksi,” tegasnya.
Mahyunadi meminta seluruh sekolah di Kutim untuk tetap mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi membebani orang tua atau wali murid.
Ia memahami kondisi sekolah yang menghadapi keterlambatan pengadaan seragam, tetapi menurutnya persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
“Karena walaupun demikian, orang tua/wali murid tidak akan diam. Dia pasti mengadu, lapor kepada Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.
Menurut Mahyunadi, persoalan keterlambatan seragam berkaitan dengan proses pergeseran anggaran yang menyebabkan pelaksanaan pengadaan baru dapat dilakukan setelah tahun ajaran baru dimulai. Karena itu, ia meminta agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya.
“Tahun depan tidak boleh lagi ada proses pergeseran anggaran. Anggaran yang disahkan oleh DPRD harus segera dilaksanakan di awal-awal tahun,” pungkasnya.(kopi17/kopi13/kopi3)







