Widget Gambar

Menjaga Anak di Kutim dari Bahaya Dunia Maya

Menjaga Anak di Kutim dari Bahaya Dunia Maya
hms3
Memuat tombol bagikan...

SANGATTA - Di tengah derasnya arus informasi yang mengalir tanpa jeda di ruang digital, Pemerintah Pusat mengambil langkah pengendalian dengan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 itu dimaksudkan sebagai ikhtiar melindungi generasi muda dari paparan konten yang dinilai berisiko bagi perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara teknis pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi.

Dalam ketentuan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki ataupun mengoperasikan akun pada platform media sosial tertentu. Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari upaya negara menata ruang digital agar tidak menjadi arena yang terlalu dini bagi anak untuk bersentuhan dengan berbagai konten yang belum tentu sepadan dengan tahap perkembangan mereka.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari daerah. Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menilai langkah Pemerintah Pusat tersebut sebagai kebijakan yang relevan di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak.

“Aturan ini krusial untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif platform seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook,” ujar Ardiansyah, belum lama.

Menurutnya, banyak ketegangan sosial di masyarakat kerap bermula dari konten media sosial yang beredar tanpa kendali. Oleh sebab itu, pembatasan terhadap pengguna usia anak dipandang sebagai langkah preventif untuk menjaga harmoni sosial sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh yang tidak diharapkan.

Ardiansyah menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak semata-mata bergantung pada regulasi pemerintah. Peran orang tua tetap menjadi penopang utama dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah.

“Pemerintah daerah akan memantau teknis implementasinya di lapangan. Namun, pengawasan orang tua adalah kunci pendamping agar ruang siber kita benar-benar menjadi tempat yang sehat bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Urgensi kebijakan ini juga tercermin dari data penggunaan internet di daerah. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik tahun 2024, tingkat akses internet anak di Kutim mencapai 80,72 persen. Angka tersebut menempatkan kabupaten ini pada posisi kelima tertinggi di antara kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah bentuk pelarangan total terhadap akses internet bagi anak. Kebijakan ini lebih diarahkan untuk menunda keterlibatan anak pada platform dengan fitur tertentu, seperti gulir tanpa batas atau infinite scroll, yang dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan psikologis dan pola perilaku digital mereka.

Ia menyebut jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet nasional, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak. Besarnya angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujar Meutya.

Sejumlah platform yang masuk dalam cakupan regulasi tersebut antara lain YouTube, X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live, serta Roblox.

Melalui PP Tunas, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memperketat verifikasi usia pengguna serta meningkatkan sistem perlindungan terhadap anak di ruang digital. Pemerintah berharap langkah ini menjadi ikhtiar bersama, antara negara, platform teknologi, dan keluarga. Untuk menata kembali jagat maya agar lebih aman dan bersahabat bagi generasi yang tengah bertumbuh. (*/kopi3)

Memuat tombol bagikan...