Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam penyampaian lahan hibah Bulog dalam Rapat Paripurna XIX dan Kasubid Perencanaan Ketahanan Pangan Diskepang Kutim, Achmad Ilham Gifari saat diwawancarai.Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mematangkan proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Hal ini disampaikan Kasubid Perencanaan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Kutim, Achmad Ilham Gifari, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-XIX DPRD Kutim terkait persetujuan pemindahtanganan aset daerah, yang turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dalam keterangan pers, Ilham menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bulog dapat dilaksanakan.
“Persyaratan utama dari Bulog adalah adanya keputusan pemindahtanganan dari DPRD serta sertifikat hibah. Saat ini dokumen tersebut masih dalam proses, diajukan ke BPKP dan selanjutnya ke BPKAD kemudian ke BPR" ujarnya.
Ia mengungkapkan, secara normal proses administrasi tersebut membutuhkan waktu antara tiga hingga enam bulan. Namun demikian, dengan adanya surat keterangan bahwa dokumen masih dalam proses, penandatanganan NPHD tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

“Rencananya penandatanganan NPHD akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2026 di Balikpapan. Kegiatan ini juga akan diikuti oleh tiga kabupaten di Kalimantan Timur yang telah disetujui, yakni Mahakam Ulu, Kutim, dan Paser,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ilham meluruskan informasi terkait luas lahan yang akan dihibahkan kepada Bulog. Ia menegaskan bahwa luas lahan tersebut bukan 3 hektare, melainkan mencapai 4,7 hektare yang telah dibebaskan sejak tahun 2017.
“Nilai lahan seluas 4,7 hektare itu pada saat pembebasan tahun 2017 sekitar Rp 10,5 miliar. Selain itu, ada tambahan lahan sekitar 1 hektare pada tahun 2025, namun untuk nilainya masih belum ditentukan,” terangnya.
Terkait lokasi, lahan tersebut berada di kawasan strategis, yakni di samping WTP Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) atau tepat di depan Rumah Sakit Kudungga Sangatta. Lahan itu diketahui merupakan hasil pembebasan dari seorang tokoh masyarakat, Abdal Nanang yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kutim.
“Lokasinya cukup mudah dikenali, ada gapura dengan logo ikan sebagai penanda,” tambahnya.
Dengan disetujuinya pemindahtanganan aset oleh DPRD Kutim, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap proses hibah ini dapat segera rampung dan mendukung penguatan ketahanan pangan daerah melalui kehadiran fasilitas Bulog di wilayah tersebut.
Sebelumnya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam kesempatan itu juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional, khususnya di sektor pangan, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tengah masyarakat.(kopi15/kopi13/kopi3).








