Widget Gambar

Pemberantasan Narkoba Kutim, Pengedar Dihukum Korban Direhabilitasi 

Pemberantasan Narkoba Kutim, Pengedar Dihukum Korban Direhabilitasi 
Kopi 5
Memuat tombol bagikan...

Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah sampaikan keterangan pers. Foto. Bagus/Pro Kutim

SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen ganda dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Di satu sisi, kepolisian melancarkan tindakan hukum tanpa kompromi terhadap jaringan pengedar dan bandar. Di sisi lain, pendekatan pemulihan (restorative justice) dan rehabilitasi tetap dikedepankan bagi para penyalahguna yang murni menjadi korban.

Prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis ini dipaparkan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pengungkapan 27 kasus dengan 35 tersangka selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Kutim terus melacak aliran barang haram hingga ke akar-akarnya. Fokus utama penindakan diarahkan untuk memutus rantai pasokan dari jaringan pengedar yang meresahkan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang berperan sebagai bagian dari sindikat.

"Terhadap para tersangka yang terbukti menjadi bagian dari jaringan, kurir, apalagi bandar, proses hukum kami jalankan secara maksimal sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami kejar sampai ke penyedianya demi memutus rantai edar di Kutim," tegas Iptu Erwin Susanto.

Meski bertindak tegas terhadap pengedar, Polres Kutim menerapkan kacamata yang berbeda bagi penyalahguna yang dikategorikan sebagai korban atau pemakai pemula. Melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), kepolisian membuka ruang rehabilitasi medis dan sosial agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat.

Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, menjelaskan bahwa tujuan utama penagakan hukum narkotika bukan sekadar memenjarakan, melainkan juga menyelamatkan masa depan warga yang terjerumus.

"Kita harus bisa membedakan mana kejahatan yang harus dihukum berat dan mana korban yang harus diselamatkan. Bagi mereka yang murni pengguna dan tidak terlibat jaringan, pendekatan restoratif melalui rehabilitasi adalah langkah paling tepat agar mereka punya kesempatan kedua untuk pulih," ujar Kompol Ahmad Abdullah.

Polres Kutim mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak keluarga untuk tidak takut melaporkan anggota keluarga yang terindikasi menjadi pengguna narkoba agar bisa segera mendapatkan penanganan rehabilitasi sebelum terjerat lebih jauh.

Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi atau melaporkan aktivitas peredaran narkoba melalui Hotline 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres (0822-4780-9110), atau akun media sosial resmi Polres Kutim.(kopi5/kopi13/kopi3) 

Memuat tombol bagikan...