Bupati Ardiansyah Sulaiman saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bersama perusahaan sawit. Foto Bagus/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengirimkan sinyal pengawasan kuat kepada seluruh manajemen korporasi kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya. Di tengah ambisi besar menempatkan sektor agroindustri ini sebagai motor penggerak ekonomi daerah, pemkab menegaskan bahwa investasi tidak boleh menabrak regulasi tata ruang dan tidak boleh mengorbankan hak-hak mendasar pekerja lokal.
Peringatan keras tersebut menjadi benang merah instruksi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan Sawit di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/6/2026).
Rakor strategis yang diinisiasi oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim ini dihadiri langsung oleh Kepala Disbun Arief Nur Wahyuni dan perwakilan manajemen perusahaan perkebunan sawit se-Kutim.

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menggarisbawahi pentingnya akurasi data spasial demi menjaga iklim investasi yang kondusif di Kutim. Ia menginstruksikan Disbun Kutim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan sinkronisasi menyeluruh terhadap data luas lahan perkebunan yang ada saat ini.
"Kita siap berkomitmen menjadikan sawit sebagai grand design pembangunan wilayah, namun konsekuensinya, kita semua juga harus siap mengikuti dan tunduk pada aturan tata ruang yang ada. Oleh karena itu, sinkronisasi antara data luas lahan di lapangan dengan tata ruang yang berlaku menjadi sangat krusial," ujar Ardiansyah di hadapan para peserta rakor.
Langkah sinkronisasi ini dinilai mendesak untuk meredam sekaligus mengantisipasi potensi konflik agraria, terutama terkait masalah tumpang tindih lahan yang masih kerap terjadi di lapangan.
Bupati meminta agar setiap riak sengketa, baik antar-perusahaan maupun dengan lahan garapan masyarakat, diselesaikan secara kepala dingin.
"Segala bentuk tumpang tindih lahan yang ada harus segera diselesaikan dengan baik, persuasif, adil, dan transparan. Jangan sampai ketidakjelasan batas ini memicu konflik sosial di tengah masyarakat," imbuhnya tegas.

Selain menyoroti tata kelola ruang dan kepatuhan aspek legalitas, fokus perhatian Bupati Ardiansyah juga tertuju pada stabilitas iklim ketenagakerjaan. Berdasarkan dinamika ekonomi makro daerah terkini, fluktuasi pasar komoditas global sangat rentan memicu kebijakan efisiensi internal di tingkat korporasi, salah satunya melalui pengurangan tenaga kerja.
Menyikapi potensi kerawanan tersebut, Ardiansyah secara eksplisit memasang badan demi melindungi kesejahteraan para buruh perkebunan di Kutim. Ia menegaskan tidak ingin melihat adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di masa periodisasi kepemimpinannya. Bagi Pemkab Kutim, keberadaan ribuan tenaga kerja di sektor hijau ini merupakan pilar utama penjaga daya beli masyarakat dan stabilitas peredaran uang di daerah.
"Terakhir, saya tidak ingin di masa pemerintahan saya ini ada perusahaan yang mengambil jalan pintas dan dengan mudah melakukan PHK terhadap karyawannya. Semaksimal mungkin, saya minta seluruh perusahaan untuk menahan diri dan mencari opsi efisiensi lain. Saya minta dengan sangat, jangan ada PHK bagi pekerja kita di Kutai Timur," tutur Ardiansyah secara instruktif.

Menutup jalannya rakor, Kepala Disbun Kutim Arief Nur Wahyuni, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjutan arahan bupati tersebut.
"Disbun berkomitmen akan memperketat pengawasan lapangan, menyusun tim fasilitasi penyelesaian sengketa lahan, serta secara berkala memantau kepatuhan perusahaan terhadap koridor tata ruang dan regulasi ketenagakerjaan daerah," singkatnya.(kopi5/kopi13/kopi3)








