Widget Gambar

Pemkab Kutim Siap Suarakan Budaya Antikorupsi hingga Pelosok 

Pemkab Kutim Siap Suarakan Budaya Antikorupsi hingga Pelosok 
Kopi 10
Memuat tombol bagikan...

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengikuti zoom meeting pariwara antikorupsi gelaran KPK. Foto: Fajar/Habibah Pro Kutim

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengikuti Zoom Meeting Pariwara Antikorupsi 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/7/2026). Kegiatan bertajuk "Suarakan Antikorupsi hingga Pelosok Negeri" ini menjadi langkah awal persiapan pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi 2026 sekaligus pemaparan capaian program tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Plt Inspektur Pembantu Khusus Khairul Kasman, Irban IV, serta jajaran Inspektorat Kabupaten Kutim di Ruang Kerja Bupati Kutim, Rabu (22/7/2026).

Dalam pembukaan kegiatan, KPK memperkenalkan tim pelaksana Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang dipimpin Kasatgas sekaligus Penanggung Jawab Program Dian Rahmawati, didampingi Koordinator Program Agustin Wibowo bersama tim teknis Dian Maulida, Khoiril Anam, dan Rani Tufaila. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan pembekalan sekaligus konsultasi kepada pemerintah daerah mengenai mekanisme pelaksanaan program kampanye antikorupsi.

Perwakilan KPK, Agustin Wibowo, menjelaskan bahwa Pariwara Antikorupsi merupakan gerakan kampanye nasional yang mendorong pemerintah daerah menyampaikan pesan-pesan antikorupsi secara kreatif, inovatif, dan menjangkau masyarakat luas melalui berbagai media.

"Bahwa peserta tidak dibatasi dalam jumlah materi kampanye yang diunggah. Seluruh kegiatan kampanye harus terdokumentasi dalam template yang telah disediakan, dengan materi yang relevan terhadap tema antikorupsi, faktual, mematuhi etika komunikasi, serta tidak mengandung unsur SARA, provokasi, pelanggaran hak cipta maupun politik praktis. Penggunaan logo, tagar, dan identitas kampanye juga wajib mengikuti pedoman resmi KPK," sebut Agustin.

Selain materi kampanye, peserta diwajibkan melaporkan bukti pelaksanaan berupa foto, video, jadwal tayang, maupun dokumen pendukung lainnya. Bukti jangkauan atau reach juga menjadi salah satu indikator penting penilaian, termasuk jumlah audiens, pengguna layanan, hingga hasil survei apabila tersedia.

Dalam proses penjurian, KPK menerapkan dua kategori utama, yakni Integrated Campaign yang menilai keterpaduan kampanye melalui media konvensional, digital, dan kegiatan lapangan (on-ground activation), serta Massive Campaign yang menitikberatkan pada luas penyebaran informasi, frekuensi publikasi, konsistensi, kreativitas, jangkauan, dan keterlibatan masyarakat.

KPK juga menjelaskan bahwa dashboard peserta hanya berfungsi sebagai alat monitoring kelengkapan administrasi. Indikator warna kuning menunjukkan masih terdapat data yang belum lengkap, sedangkan warna hijau menandakan seluruh tahapan telah dipenuhi. Penilaian akhir baru dilakukan setelah masa pengumpulan seluruh laporan berakhir.

Sementara itu Plt Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Kutim, Khairul Kasman, menjelaskan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam Pariwara Antikorupsi 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat budaya antikorupsi melalui edukasi kepada masyarakat.

"Ke depan, agenda kegiatan ini akan dikolaborasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai sarana sosialisasi antikorupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Sementara itu, mekanisme pengawasan internal di Inspektorat tetap berjalan sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)," ujarnya.

Senada, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Kampanye Antikorupsi 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui partisipasi dalam Pariwara Antikorupsi 2026, Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan mampu menyuarakan semangat antikorupsi hingga ke pelosok daerah melalui berbagai media komunikasi yang kreatif, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat, sehingga budaya integritas semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.(kopi10/kopi13/kopi3) 

Memuat tombol bagikan...