Widget Gambar

Pemkab Kutim Siapkan Data BSPS, Kuota Nasional Capai 400 Ribu Unit

Pemkab Kutim Siapkan Data BSPS, Kuota Nasional Capai 400 Ribu Unit
Kopi 17
Memuat tombol bagikan...

Pemaparan arahan Kementerian PKP mengenai bantuan bedah rumah mencapai kuota 400 ribu. Foto: Lintang/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan data calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH). Program tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim, Senin (10/8/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat turut menyinggung arahan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait percepatan program perumahan, termasuk penanganan rumah tidak layak huni melalui program BSPS.

"Berdasarkan paparan Kementerian PKP, kuota BSPS tahun 2026 secara nasional mencapai 400 ribu unit. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2025 yang berada di angka 45 ribu unit, atau meningkat sekitar 789 persen," sebutnya.

Selanjutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengusulkan calon penerima bantuan berdasarkan data by name by address," paparnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengikuti rapat secara daring dari Ruang Rapat Diskominfo Kutim. Ia didampingi Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, Forkopimda, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kutim, serta kepala PD terkait.

Menanggapi kebijakan tersebut, Rizali Hadi mengatakan Pemkab Kutim sebenarnya telah memiliki program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi daerah saat ini adalah memastikan data calon penerima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kita sendiri sudah memprogramkan itu. Sementara soal data rumah yang akan kita rehab ini kan ada yang memang termasuk desil 1 sampai 4,” ujarnya.

Rizali menjelaskan, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu kondisi masyarakat yang menjadi sasaran. Sebab, terdapat perbedaan kebutuhan antara masyarakat yang memiliki rumah tetapi kondisinya tidak layak dengan masyarakat yang belum memiliki rumah.

“Artinya orang yang tidak punya rumah, apa yang mau kita rehab?” katanya.

Dalam paparan Kementerian PKP, penyelenggaraan BSPS juga memiliki sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, verifikasi data dan penilaian lokasi, penetapan lokasi, verifikasi lapangan, hingga penetapan penerima bantuan. Karena itu, akurasi data menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan.

Rizali mengatakan, Pemkab Kutim akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan calon penerima berdasarkan data by name by address.

“Ini tetap berjalan. Kita nanti koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melihat by name by address ini layak atau tidak untuk diberikan bantuan,” jelasnya.

Ia menyebut, bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah pusat berada di kisaran Rp 20 juta per unit. Namun, Pemkab Kutim tetap akan melihat kondisi masyarakat di daerah serta menyesuaikan program pusat dengan program daerah yang telah disiapkan.

Menurut Rizali, persoalan data menjadi salah satu tantangan dalam mengusulkan masyarakat sebagai penerima bantuan. Terlebih, kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 harus dipastikan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di lapangan.

“Karena desil 1 sampai 4 sepertinya di Kutai Timur juga sulit kita mencari data itu. Itu masalahnya,” ungkapnya.

Dengan peningkatan kuota BSPS nasional yang mencapai 400 ribu unit pada 2026, Pemkab Kutim akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk menyiapkan usulan penerima. Data by name by address menjadi kunci agar bantuan perumahan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemkab Kutim pun memastikan program MBR dan peningkatan kualitas hunian masyarakat tetap berjalan, sembari melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat serta kondisi riil masyarakat di daerah.(kopi17/kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...