Teks Foto: Rapat Forum Pemangku Kepentingan Kesehatan Kutai Timur yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) bersama BPJS Kesehatan. (Vian Pro Kutim)
SANGATTA - Peralihan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu pokok bahasan dalam Forum Pemangku Kepentingan Kesehatan yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Selasa sore (14/4/2026). Dalam forum tersebut dipastikan bahwa sebanyak 24.680 peserta JKN yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Pengalihan kepesertaan ini muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat yang berdampak pada pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tingkat provinsi. Dengan kebijakan tersebut, sebagian peserta yang sebelumnya dibiayai Pemprov kini dikembalikan tanggung jawabnya kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Kutim.
Di sisi lain, Pemkab Kutim menyiapkan langkah fiskal guna menjamin keberlanjutan program. Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp5,2 miliar untuk menanggung pembiayaan peserta yang dialihkan tersebut.
“Nilai ini lebih rendah dari estimasi awal Rp 6,5 miliar karena pembayaran iuran hingga April 2026 telah ditanggung oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Teks foto: Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati
Pembayaran iuran direncanakan berlangsung secara bertahap. Pada tahap awal, sekitar 10 ribu peserta akan segera dibayarkan, sementara sisanya menyusul menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Skema pembiayaan itu masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), apakah melalui mekanisme pergeseran anggaran atau dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Reaktivasi kepesertaan dapat diajukan melalui fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, maupun melalui pemerintah desa serta dinas terkait, tanpa harus datang langsung ke kantor.
Forum yang mempertemukan lintas organisasi perangkat daerah itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati. Hadir pula perwakilan sejumlah instansi, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta unsur terkait lainnya.

Pertemuan tersebut menegaskan satu komitmen utama pemerintah daerah, seluruh warga Kutim harus tetap memperoleh layanan kesehatan dalam program JKN. Pemerintah daerah memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan perlindungan kesehatan akibat perubahan skema pembiayaan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutim, Herman Prayudi, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang dialihkan mencapai 24.680 jiwa dan pengalihan itu mulai berlaku per 1 Mei 2026.
“Pengalihan ini merupakan bagian dari redistribusi peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas mengenai keberlanjutan pelayanan kesehatan. Menurutnya, berbagai kanal telah disiapkan agar masyarakat tetap mudah mengaktifkan kepesertaan.
“Jadi sudah ada kanal-kanalnya, masyarakat tidak perlu datang berbondong-bondong ke Dinas Sosial atau ramai-ramai, tidak perlu. Cukup nanti report (lapor, red) saja, karena kami ada grup bersama. Semuanya tidak ada permasalahan, kami akan standby (siaga, red) 24 jam, kita akan terus monitor, tidak melihat hari libur, karena kita tidak tahu sakit itu kapan saja. Jadi komitmen kami, BPJS Kesehatan tetap memastikan layanan kesehatan,” tegasnya.

Di tengah dinamika kebijakan tersebut, capaian kepesertaan JKN di Kutim justru menunjukkan angka yang melampaui target nasional. Tingkat kepesertaan mencapai 106 persen dari total penduduk, sementara tingkat keaktifan peserta berada di kisaran 95 persen.
Untuk menjaga ketepatan data, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan validasi serta pembersihan data (cleansing) pada Mei 2026. Setelah proses tersebut rampung, reaktivasi kepesertaan akan dilakukan secara bertahap mulai Juni.
Fenomena pengalihan peserta JKN ini tidak hanya terjadi di Kutim. Beberapa daerah lain di Kaltim, seperti Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, juga mengalami kebijakan serupa.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah daerah berharap kesinambungan program JKN di Kutim tetap terjaga, sekaligus memastikan setiap warga tetap berada dalam lindungan sistem jaminan kesehatan nasional. (kopi4/kopi3)








