Jalannya FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea. Foto: Ronny/Nami Pro Kutim
SANGATTA – Penantian panjang masyarakat hukum adat (MHA) Wehea untuk memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah memasuki babak krusial. Setelah melalui proses sejak 2012 dan menyelesaikan tahapan verifikasi serta validasi pada 2024, kini pengakuan enam komunitas adat Wehea disebut hanya tinggal menunggu langkah administratif terakhir dari pemerintah kabupaten.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea yang digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Kamis (6/8/2026).
FGD menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Siti Sugiyanti, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Joni Abdi Setia, Camat Muara Wahau Marlianto, perwakilan masyarakat hukum adat Wehea, pendamping adat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Dalam paparannya, Siti Sugiyati menegaskan bahwa secara administratif proses pengakuan MHA Wehea telah mengalami kemajuan signifikan. Enam desa di kawasan Wehea, yakni Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq, Diak Lay telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi sejak Juni 2024.
Ia menekankan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan menetapkan masyarakat hukum adat sepenuhnya berada di tangan Pemkab Kutim. Sementara pemerintah provinsi berperan melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan konsolidasi proses tersebut.
"Panitia Kabupaten diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi yang telah dilakukan. Provinsi hanya melakukan pembinaan dan monitoring. Penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," ujarnya.
Dalam presentasinya, DPMPD Kaltim juga memaparkan kondisi pengakuan masyarakat hukum adat di Kutim. Dari hasil identifikasi Pokja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA), terdapat 51 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 49 desa atau dusun di Kutim. Sebanyak 19 komunitas kini sedang berproses menuju pengakuan resmi, sementara enam komunitas Wehea telah menyelesaikan tahapan verifikasi teknis sejak 2024.

Tak hanya itu, Pemprov Kaltim juga memperkenalkan peta jalan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat yang meliputi komitmen penganggaran, sinkronisasi kebijakan lintas pemerintah, aktivasi kelompok kerja, percepatan verifikasi, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, penguatan sistem data dan peta, pengembangan ekonomi berbasis budaya, hingga kolaborasi multipihak.
Siti menilai pengakuan resmi terhadap masyarakat adat Wehea memiliki nilai strategis yang jauh melampaui aspek administratif. Menurutnya, kawasan Wehea telah lama memperoleh pengakuan dunia atas kekayaan budaya dan hutannya, sehingga sudah saatnya pengakuan tersebut diperkuat melalui kebijakan pemerintah daerah.
"Pengakuan internasional sudah ada sejak lama. Bahkan kawasan Wehea mendapat apresiasi dunia, termasuk UNESCO pada 2015. Sangat disayangkan apabila dunia telah mengakui nilai budaya dan hutannya, tetapi pengakuan resmi dari pemerintah daerah justru belum selesai. Di sinilah pemerintah diharapkan hadir untuk masyarakat Wehea," katanya.
Senada dengan itu, praktisi masyarakat hukum adat dari Mitra BIOMA, Akhmad Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh persyaratan substantif sebenarnya telah dipenuhi. Menurutnya, proses saat ini tinggal menunggu rekomendasi panitia kepada bupati sebagai dasar penetapan.
"Setelah verifikasi teknis selesai, seharusnya rekomendasi diteruskan kepada bupati, bukan kembali kepada masyarakat adat. Berkas sudah lengkap, termasuk peta wilayah adat yang telah dilengkapi. Tinggal kemauan untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah, tahapan berikutnya adalah pengumuman kepada publik selama 60 hari kerja guna memberi ruang apabila terdapat keberatan. Jika tidak ada sanggahan, bupati dapat menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat secara resmi.
Akhmad menambahkan, pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi berbagai hak masyarakat adat, termasuk pengusulan hutan adat, pengelolaan wilayah adat, hingga akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
"Kalau masyarakat adatnya belum ditetapkan, maka hutan adat juga tidak bisa ditetapkan. Karena itu kami berharap tahun ini proses pengakuan enam komunitas Wehea dapat diselesaikan," pungkasnya.
FGD ini diharapkan menjadi momentum percepatan penyelesaian proses yang telah berlangsung selama hampir 14 tahun, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat Wehea.(kopi8/kopi13/kopi3)








