Widget Gambar

Persebaran Bibit Sawit Ilegal Marak di Kutim, BRIDA Ungkap Ancaman Kerugian

Persebaran Bibit Sawit Ilegal Marak di Kutim, BRIDA Ungkap Ancaman Kerugian
Kopi 5
Memuat tombol bagikan...

Peneliti Ahli Muda, Dewi Naprida menunjukkan hasil kajian tentang bibit sawit.Foto: Bagus/Pro Kutim

SANGATTA — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur (Kutim) yang dipimpin oleh Juliansyah melalui peneliti ahli muda Dewi Naprida mengimbau seluruh petani kelapa sawit swadaya di wilayahnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran bibit dan kecambah sawit ilegal. Berdasarkan hasil kajian ilmiah terbaru, penggunaan bibit palsu berpotensi memicu anjloknya hasil panen dan menimbulkan kerugian finansial hingga 40 persen sepanjang masa produktif tanaman.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Ahli Muda BRIDA Kutim, Dewi Naprida, saat memaparkan Laporan Akhir Kajian Pembibitan Kelapa Sawit Kutim yang disusun bekerja sama dengan Pusat Kajian Pertanian Berkelanjutan dan Pertanahan (PKP2B) Universitas Mulawarman (UNMUL).

"Ancaman utama bibit sawit tidak bersertifikat adalah dampak merugikannya yang tidak langsung terlihat saat ditanam. Petani baru menyadari telah setelah menunggu tiga hingga empat tahun ketika pohon memasuki masa panen pertama. Namun, buah yang dihasilkan sangat sedikit, atau bahkan hanya menghasilkan bunga jantan tanpa Tandan Buah Segar (TBS)," ujar Peneliti Dewi Naprida ditemui Pro Kutim.

Dewi menjelaskan, kerugian material akibat penggunaan bibit illegitimate ini berlanjut selama siklus hidup tanaman yang mencapai 25 hingga 30 tahun. Selain kehilangan potensi pendapatan bulanan secara drastis, petani tetap terbebani biaya operasional rutin seperti pemupukan, perawatan lahan, dan tenaga kerja yang nilainya sama besarnya dengan perawatan bibit unggul berkualitas.

Maraknya peredaran bibit palsu di Kutim terakselerasi oleh tingginya permintaan bibit sawit rakyat yang tidak terimbangi oleh pasokan resmi lokal. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum spekulan yang memasarkan kecambah tanpa dokumen karantina melalui media sosial, jejaring perpesanan digital, hingga pasar daring (e-commerce).

"Bibit ilegal sering kali dijual dengan harga menggiurkan dan klaim 'cepat berbuah'. Padahal, secara genetika, bibit tersebut merupakan persilangan tidak teruji atau varietas Aura yang tempurungnya sangat tebal dan rendemen minyaknya sangat rendah. Kami mendorong petani untuk tidak tergiur harga murah dan selalu membeli bibit bersertifikat Label Biru varietas Tenera dari penangkar resmi yang terdaftar di Dinas Perkebunan," tegas Dewi.

Guna melindungi ekonomi masyarakat tani, Pemkab Kutim melalui sinergi BRIDA Kutim, Dinas Perkebunan, dan akademisi UNMUL tengah memformulasikan langkah strategis berupa sosialisasi masif hingga ke tingkat desa. Edukasi difokuskan pada pengenalan ciri fisik kecambah bersertifikat, mekanisme verifikasi dokumen legalitas karantina, serta pendampingan akses ke 11 penangkar bibit resmi yang tersebar di wilayah Kutim.

Langkah penguatan kapasitas petani ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran bibit ilegal di Kutim, sekaligus memastikan program efisiensi perkebunan dan peningkatan kesejahteraan petani swadaya dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan.(kopi5/kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...