Rapat kordinasi Pemkab Kutim bersama perusahaan perkebunan. Foto: Bagus/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berkomitmen penuh menempatkan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai grand design (desain utama) pembangunan ekonomi daerah jangka panjang. Kendati demikian, komitmen ini menuntut langkah nyata dari para investor untuk tidak sekadar mengeksploitasi bahan mentah, melainkan mulai beralih ke sektor hilirisasi produk.
Tantangan tegas tersebut dilayangkan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat memimpin rapat koordinasi bersama perusahaan perkebunan se-Kutim yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan jajaran perwakilan perusahaan sawit dan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim Arief Nur Wahyuni, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyayangkan belum adanya industri hilir komoditas sawit yang berdiri secara mandiri di wilayah Kutim.
"Sejak tahun 2021, Pemkab Kutim telah menetapkan kelapa sawit sebagai grand design pembangunan kita. Alhamdulillah, dunia usaha masuk masif dan masyarakat ambil bagian di dalamnya. Namun hingga hari ini, saya belum pernah menerima laporan atau data adanya perusahaan perkebunan di Kutim yang membangun pabrik produk turunan," ujar Ardiansyah.

Bupati kemudian membandingkan kondisi Kutim dengan daerah tetangga, Kota Bontang, yang dinilai lebih responsif menangkap peluang pasar hilir sawit.
"Contoh dekat saja, Bontang sudah memiliki pabrik minyak goreng dari sawit. Padahal, bahan bakunya banyak dari kita. Di Kutim sendiri yang punya hamparan kebun luas, pabrik turunan seperti itu justru belum ada," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah juga menyinggung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Nusantara (MBTN) yang digagas oleh mantan Bupati Kutim, mendiang Awang Faroek Ishak. Ia mengakui kawasan industri terintegrasi tersebut hingga kini belum optimal dalam menggaet operasional pabrik turunan kelapa sawit.
Oleh sebab itu, guna memperkuat posisi tawar daerah sekaligus mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kutim kini memperketat regulasi pencatatan arus keluar masuk barang. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kutim kini telah mengantongi kewenangan penuh menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

"Selama ini Kutim banyak mengirim barang keluar, termasuk crude palm oil (CPO), namun tidak tercatat sebagai produk milik Kutim karena kita belum memiliki kewenangan legalitas asal barang. Alhamdulillah, sejak tahun 2024 kewenangan itu sudah kita miliki," jelas Bupati.
Menindaklanjuti regulasi ini, Bupati memerintahkan Dinas Perkebunan (Disbun) bersama Disperindag Kutim untuk bergerak cepat melakukan sinkronisasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh komoditas keluar. Langkah ini diambil agar kontribusi ekonomi dari dua sektor raksasa di Kutim batu bara dan kelapa sawit terdata secara valid dan memberikan nilai tambah optimal bagi kas daerah.
"Kita siap menjadikan sawit sebagai roda penggerak utama ekonomi daerah, dan kita juga siap mengikuti serta menegakkan segala peraturannya. Saya minta Disbun dan Disperindag segera merapikan data ini, agar produk yang keluar benar-benar terdata berasal dari Kutai Timur," pungkasnya tegas.
Rapat koordinasi perdana pasca-konsolidasi berkala ini diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim untuk segera menyusun roadmap investasi di sektor industri hilir demi mewujudkan kemandirian ekonomi daerah seutuhnya.(kopi5/kopi13/kopi3)








