Bupati Ardiansyah Sulaiman saat diwawancarai media usai kegiatan Rakor Sawit. Foto: Rusli/Pro Kutim
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya wajib mengikuti harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Ardiansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ardiansyah, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menetapkan harga TBS karena penetapan harga dilakukan oleh Disbun Provinsi Kaltim setiap dua pekan sesuai arahan pemerintah pusat.

"Saya hanya menegaskan agar perusahaan mengikuti harga yang memang setiap dua pekan sekali dikeluarkan Disbun Provinsi. Jangan sampai ada harga yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan Disbun Provinsi," ujarnya saat ditemui awak media usai rapat.
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui masih terdapat sejumlah perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
"Yang kita kagetkan, kok ada yang tidak sesuai dengan harga Disbun Provinsi. Padahal kabupaten tidak berhak mengeluarkan harga. Harga Disbun Provinsi juga mengikuti arahan kementerian," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Ardiansyah menyebut dari lebih dari 30 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutim, hanya terdapat beberapa perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga acuan provinsi.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan harga terendah tercatat sebesar Rp 2.220 per kilogram untuk TBS nonmitra yang dibeli salah satu perusahaan perkebunan. Padahal harga acuan yang ditetapkan Disbun Provinsi berada di kisaran Rp 3.000 per kilogram.
"Sebenarnya hanya ada satu dua perusahaan saja. Dari 30-an perusahaan, tadi kalau tidak salah hanya tiga yang masih di bawah Rp 3.000," katanya.
Untuk itu, ia meminta Dinas Perkebunan Kutim memperkuat pengawasan terhadap perusahaan maupun tengkulak yang diduga memainkan harga sawit di tingkat petani. Bahkan, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan harga TBS, Ardiansyah juga mengingatkan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.
"Saya minta perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan PHK. Apa pun yang terjadi, jangan sampai ada persoalan sosial akibat PHK dan sebagainya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menyoroti peran strategis sektor perkebunan sawit terhadap perekonomian Kutim. Ia menyebut sektor sawit mulai menjadi penopang ekonomi daerah di tengah menurunnya kontribusi sektor pertambangan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, pertumbuhan ekonomi Kutim pada 2025 mengalami penurunan dari 9,8 persen menjadi sekitar 1 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan hingga 40–50 persen.
Meski demikian, kontribusi sektor nonmigas, khususnya perkebunan kelapa sawit, dinilai terus meningkat dan mulai mengimbangi dominasi sektor batu bara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) daerah.
Karena itu, Ardiansyah kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah menjadikan sektor perkebunan sawit sebagai salah satu grand design pembangunan Kutim.
Selain meminta keseragaman harga TBS, ia juga mendorong perusahaan perkebunan untuk mengembangkan industri hilir sawit di Kutim guna meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
"Kita berharap ada perusahaan di Kutim yang mampu membangun produk turunan sawit sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat," pungkasnya.(kopi17/kopi13/kopi3)








