Widget Gambar

Polemik Status Lahan, Pemkab Kutim Fasilitasi Adendum 1.100 Hektare ke Pusat

Polemik Status Lahan, Pemkab Kutim Fasilitasi Adendum 1.100 Hektare ke Pusat
Kopi 10
Memuat tombol bagikan...

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan perwakilan warga Desa Tepian Langsat Muhammad Kasim ditemui wartawan.Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria dalam sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade di kawasan Kilometer 125 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon. Permasalahan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam audiensi antara Wakil Bupati Kutim Mahyunadi didampingi Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Asisten Pemkesra Trisno dengan perwakilan masyarakat di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Mahyunadi menyampaikan bahwa persoalan lahan masyarakat di kawasan tersebut sebenarnya telah lama ditangani dan bahkan pernah dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kutim. Menurutnya, telah ada rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur terkait perlunya adendum terhadap izin perusahaan.

“Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum (tambahan klausula, pasal, atau perubahan tertulis pada suatu surat perjanjian atau kontrak setelah dokumen utama disepakati dan ditandatangani) dari izin perusahaan. Namun sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan,” ujar Mahyunadi usai audiensi ditemui wartawan.

Ia menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan adendum membuat masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Di sisi lain, kawasan itu juga memiliki alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas lebih dari 600 hektare.

Sebagai tindak lanjut, Mahyunadi menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutim akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (KLHK) agar proses adendum dapat segera diselesaikan.

“Kami ingin konflik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanahnya sehingga nantinya bisa diproses sertifikat dan administrasi lainnya,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Masyarakat Tepian Langsat, Muhammad Kasim, mengatakan tuntutan utama warga adalah penataan kembali kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung sekitar 21 tahun, khususnya yang bersinggungan dengan areal perkebunan sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).

Menurut Kasim, masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD sepakat membentuk tim yang akan melakukan pemetaan lapangan sebelum menyampaikan permohonan adendum kepada kementerian terkait.

“Kami sepakat membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan ini ke kementerian dan mengajukan adendum perizinan perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi di sepanjang jalan poros Tepian Langsat yang saat ini telah menjadi kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat, namun masih berstatus kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan fakta di lapangan.

"Selain penataan kawasan, masyarakat juga meminta percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi SP8 dan kawasan TORA yang hingga kini belum dapat diproses karena masih berada dalam izin perusahaan," tegasnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria melalui koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan pemerintah pusat agar kepastian hukum atas lahan warga segera terwujud.(kopi10/kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...