Widget Gambar

Probity Audit Kawal Proyek Strategis Kutim

Probity Audit Kawal Proyek Strategis Kutim
Vian Pro kutim
Memuat tombol bagikan...

Teks Foto: Suasana rapat Usulan Proyek Strategis Daerah Kutai Timur dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor. (Vian Pro Kutim)

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempertebal lapis pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah dengan menerapkan probity audit pada sejumlah proyek strategis. Langkah ini dijalankan seiring arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam memperkuat ikhtiar pencegahan korupsi di daerah.
Inspektur Inspektorat Wilayah Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa probity audit memegang peranan krusial dalam menjaga tata kelola proyek agar berlangsung sesuai asas transparansi dan akuntabilitas. Melalui mekanisme pengawasan ini, seluruh proses pengadaan barang dan jasa dipantau secara ketat agar berjalan sesuai norma hukum dan kaidah integritas.

“Probity audit ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara jujur, transparan, adil, dan sesuai aturan atau ketaatan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa pengawasan tersebut juga dimaksudkan sebagai perangkat preventif guna menekan potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan demikian, berbagai kemungkinan penyimpangan dapat diantisipasi sedini mungkin sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kami ingin mencegah sejak awal potensi KKN, sekaligus meminimalkan risiko kegagalan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” tambahnya.

Berbeda dari audit konvensional yang lazimnya dilakukan setelah kegiatan selesai, probity audit dijalankan secara real-time, yakni ketika proses pengadaan dan pelaksanaan proyek masih berlangsung. Metode ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara simultan, seiring jalannya kegiatan. Sehingga potensi persoalan dapat segera dikenali dan ditangani.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya bersifat evaluatif pada tahap akhir, tetapi juga menghadirkan keyakinan objektif (assurance/ penjaminan profesional atas kepatuhan proses) serta kemampuan deteksi dini terhadap potensi kendala.
Di lingkungan Pemkab Kutim, pelaksanaan probity audit merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pijakan normatif bagi pengawasan terhadap proyek-proyek prioritas yang masuk dalam agenda pembangunan daerah.
Penguatan pengawasan itu juga merupakan bagian dari implementasi metode MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention). Yakni pendekatan yang didorong KPK RI untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui metode tersebut, proses pengawasan diharapkan berlangsung lebih sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan 12 usulan Proyek Strategis Daerah (PSD). Proyek-proyek tersebut dipilah ke dalam lima gugus pembangunan agar arah kebijakan lebih tertata.

“Ada 12 usulan Proyek Strategis Daerah yang kami bagi ke dalam lima klaster, yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan,” jelasnya.

Menurut Noviari, sejumlah proyek strategis itu juga diarahkan untuk menopang Proyek Strategis Nasional, sehingga pembangunan di Kutim dapat berjalin seiring dengan agenda pembangunan pemerintah pusat.

Beberapa program yang diusulkan meliputi pembangunan rumah layak huni, pengembangan serta peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pedesaan, rekonstruksi jalan dari Jembatan Batu Balai-Simpang Loq Pon KM 6, rekonstruksi jalan dari Jembatan Batu Balai menuju Teluk Baru, lanjutan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, hingga program cetak sawah baru.

“Ada sebagian besar proyek strategis ini dilaksanakan dengan skema tahun jamak, sehingga pelaksanaannya bisa lebih terencana dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa total kebutuhan anggaran dari keseluruhan proyek tersebut masih belum ditetapkan secara final. Pemerintah daerah masih menunggu kelengkapan data dari sejumlah perangkat daerah terkait.

“Total anggaran proyek strategis ini belum fixed (tetap, red), karena kami masih menunggu data dan informasi lanjutan, khususnya dari Dinas Pendidikan dan Dinas Ketahanan Pangan,” ungkapnya.

Pengelompokan proyek ke dalam lima klaster tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar arah pembangunan lebih terfokus dan presisi, tepat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat. Pendekatan ini juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan antara agenda pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan pengawalan melalui probity audit serta penerapan metode MCSP sesuai arahan KPK RI, pemerintah daerah berharap setiap proyek strategis dapat berlangsung efektif, tepat waktu, dan menghadirkan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim. (kopi4/kopi3)

Memuat tombol bagikan...