Ketua Satgas Terpadu Penataan dan Pengembangan Kawasan Wisata Strategis Kampung Bahari Nusantara (KBN) Pulau Miang, Trisno, memimpin rapat koordinasi perdana bersama seluruh anggota Satgas di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Senin (13/7/2026), untuk menyepakati Kerangka Acuan Kerja, peta jalan penataan kawasan hingga 2027, serta target pelaksanaan tahun 2026. Foto: Istimewa
SANGATTA - Upaya menata Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, sebagai kawasan wisata bahari yang tertib, lestari, dan berkelanjutan memasuki babak baru. Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penataan dan Pengembangan Kawasan Wisata Strategis Kampung Bahari Nusantara (KBN) Pulau Miang menggelar rapat koordinasi perdana di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutim, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi titik pijak awal penyelarasan langkah lintas organisasi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan dalam merancang arah pengelolaan kawasan hingga 2027.
Rapat dipimpin Ketua Satgas yang juga Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Trisno. Dihadiri seluruh anggota Satgas. Hadir pula unsur Pangkalan TNI AL (Lanal) Sangatta, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan, Inspektorat Wilayah, Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Camat Sangkulirang, Kepala Desa Pulau Miang, beserta unsur lain yang tergabung dalam Satgas.
Pertemuan itu tidak berhenti pada pembahasan normatif. Forum menghasilkan tiga kesepakatan pokok yang akan menjadi fondasi kerja bersama. Pertama, disepakatinya Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman operasional seluruh anggota Satgas. Kedua, tersusunnya peta jalan (roadmap) pelaksanaan program hingga 2027. Ketiga, ditetapkannya milestone atau tonggak capaian tahun 2026 yang disertai pembagian penanggung jawab dan tenggat pelaksanaan masing-masing. Kesepakatan tersebut menjadi instrumen untuk menyelaraskan gerak setiap instansi agar seluruh agenda berjalan serempak, tidak saling menunggu, sekaligus menghindarkan tumpang tindih kewenangan.
Dalam arahannya, Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Trisno menegaskan bahwa pembentukan Satgas bukan hanya menghadirkan wadah koordinasi, melainkan menyatukan seluruh langkah strategis pemerintah daerah dan para mitra. Dalam menangani berbagai persoalan Pulau Miang secara menyeluruh.
“Seluruh anggota bergerak bersamaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam satu kerangka waktu, satu peta jalan, dan satu sistem koordinasi, sehingga tidak ada kegiatan yang saling menunggu maupun tumpang tindih,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan kolaboratif yang hendak dibangun pemerintah daerah. Setiap institusi menjalankan mandat sesuai kewenangannya, namun tetap berada dalam satu irama pelaksanaan sehingga proses penataan kawasan berlangsung lebih efektif.
Kerangka Acuan Kerja yang disepakati dalam rapat merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Kutim yang diterbitkan pada awal Juni 2026. Surat edaran itu memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain larangan pembangunan baru di atas ekosistem terumbu karang, penghentian pembuangan limbah ke laut, serta perintah pendataan menyeluruh dan pemetaan koordinat seluruh bangunan di atas perairan.
Melalui Satgas Terpadu, pelaksanaan surat edaran tersebut akan dikawal sekaligus dikembangkan menjadi penataan kawasan yang lebih komprehensif. Bangunan yang telah berdiri akan didata dan diregistrasi dengan status terdaftar bersyarat, sementara pengawasan gabungan yang melibatkan Satpol PP, Lanal Sangatta, serta pemerintah desa akan dilakukan untuk mencegah munculnya pelanggaran baru di kawasan pesisir. Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat. Pendataan juga menjadi dasar penyusunan kebijakan berikutnya agar setiap keputusan berlandaskan kondisi faktual di lapangan.
Peta jalan yang disusun Satgas memuat sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2027.
Di antaranya ialah perintisan kerja sama pengelolaan ruang laut pada wilayah 0-12 mil bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Kesepakatan Bersama Bupati dan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama teknis antarperangkat daerah. Selain itu, Satgas juga akan menyusun zonasi mikro dan kajian daya dukung kawasan sebagai landasan pengelolaan ruang yang lebih tertata. Kajian tersebut diharapkan mampu menjaga keselarasan antara kepentingan konservasi dan pengembangan wisata bahari.
Agenda lain yang turut menjadi perhatian ialah pembangunan Single Gate System atau sistem pelayanan wisata satu pintu dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai operator. Skema tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pelayanan yang lebih tertib sekaligus membuka peluang peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Tidak hanya itu, revitalisasi kelembagaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) juga masuk dalam daftar prioritas. Bersama Lanal Sangatta, Satgas akan menyusun kalender lima kluster program Kampung Bahari Nusantara sebagai acuan penyelenggaraan berbagai kegiatan di kawasan tersebut. Seluruh rancangan tarif maupun pola kemitraan pemanfaatan aset nantinya akan terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat sebelum diterapkan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Usai rapat koordinasi perdana, seluruh anggota Satgas dijadwalkan langsung bergerak melaksanakan identifikasi, inventarisasi, serta penyusunan kerangka kajian sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kegiatan itu meliputi inventarisasi aset dermaga dan transportasi laut, pemetaan koordinat bangunan di atas air, verifikasi kelembagaan BUMDes, hingga penyiapan dokumen kerja sama dengan Pemprov Kaltim.
Seluruh hasil inventarisasi tersebut akan dibahas dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan langsung di Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang. Pemilihan lokasi rapat di kawasan sasaran dimaksudkan agar setiap rancangan kebijakan dapat diverifikasi secara langsung berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sekaligus dikonsultasikan bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat. Pendekatan ini diharapkan melahirkan kebijakan yang tidak hanya tertata secara administratif, tetapi juga selaras dengan kebutuhan dan realitas masyarakat pesisir.
Penataan Kawasan Kampung Bahari Nusantara Pulau Miang merupakan bagian dari target pembangunan sektor pariwisata yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutim Tahun 2025-2029. Kawasan tersebut menyimpan nilai ekologis melalui hamparan terumbu karang alami sekaligus potensi wisata bahari yang diharapkan mampu menghadirkan kemaslahatan (manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan bersama) bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (kopi3)








