Bupati Ardiansyah Sulaiman meninjau lokasi RPH. Foto: Nupiansyah/Pro Kutim
SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya pemenuhan standar kelayakan fasilitas di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon. Hal tersebut ia sampaikan secara tegas saat melakukan peninjauan mendadak ke lokasi tersebut, Jumat (22/5/2026) kemarin.
Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi oleh sejumlah kepala dinas terkait serta tim teknis kesehatan hewan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat luas.
Dari hasil inspeksi di lapangan, Bupati mengungkapkan bahwa dirinya menemukan adanya kekurangan terkait standar operasional yang belum dipenuhi oleh RPH tersebut. Kondisi fisik bangunan dan sistem sanitasi di beberapa titik dinilai memerlukan perhatian serta perbaikan mendasar secara cepat.
"Untuk RPH, saya kira hanya satu yang saya minta, segera direvitalisasi. Karena beberapa hal yang terkait dengan RPH ini saya juga baru tahu, ternyata ada satu standar yang belum dimiliki," ujar Ardiansyah Sulaiman saat memberikan keterangan di sela-sela peninjauannya.

Bupati meminta agar DTPHP serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH tidak menutup mata terhadap kendala teknis ini. Ia menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk segera bergerak melakukan perbaikan di bawah supervisi langsung dari tenaga ahli kesehatan hewan yang berwenang.
"Nah, ini harus segera, mungkin dengan arahan dari dokter Derin, segera untuk dilakukan ya, jangan didiamkan. Dinas yang terkait jangan didiamkan, UPTD apalagi," tegasnya.
Selain pembenahan fasilitas fisik, fokus utama dalam peninjauan ini juga mengarah pada strategi pengembangan kawasan ke depan. Ardiansyah menginginkan agar RPH tidak hanya menjadi tempat penjagalan lokal, melainkan berkembang menjadi pusat niaga peternakan yang representatif di wilayah Kutim.
"Yang kedua, bagaimana cara memasarkan RPH ini ya. Tapi itu tadi, yang paling dasar belum (terpenuhi), nanti itu jadi masalah nantinya. Kita mau memasarkan apakah ini nanti jadi jualan pasar hewan dan sebagainya, sayang sekali," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan bahwa seluruh pemenuhan standar baku operasional ini wajib rampung sebelum pergantian tahun. Ardiansyah tidak ingin penundaan regulasi teknis ini menghambat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan rantai pasok pangan warga.
"Maka harus segera, kalau bisa dalam tahun ini harus selesai," kata Ardiansyah.
Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha yang semakin dekat, keberadaan RPH ini diproyeksikan akan menjadi sentral aktivitas bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Pemerintah daerah secara terbuka memfasilitasi warga serta pengurus masjid untuk memanfaatkan area ini secara kolektif.

Kendati demikian, Bupati memberikan peringatan dan rambu-rambu hukum yang ketat terkait aspek pembiayaan operasional selama pelaksanaan ibadah kurban di area milik pemerintah tersebut. Ia melarang adanya pungutan liar atau penarikan retribusi komersial bagi hewan-hewan yang diniatkan untuk ibadah keagamaan.
"Jangan memungut uang untuk hewan kurban, tidak boleh. Hewan kurban dengan hewan yang bukan untuk kurban itu beda. Yang kurban tidak boleh ada uang yang diminta, seperti itu," tutupnya.(kopi14/kopi13/kopi3)








