Widget Gambar

Tim Pengawasan Kejati Lakukan Pengawasan Internal dan Evaluasi Ekstensif di Kejari Kutim

Tim Pengawasan Kejati Lakukan Pengawasan Internal dan Evaluasi Ekstensif di Kejari Kutim
hms3
Memuat tombol bagikan...

Teks foto: Tim Pengawasan Kejati Kalimantan Timur melakukan inspeksi dan pengawasan internal di Kejari Kutai Timur, Senin (14/9/2026). Pengawasan mencakup administrasi, akuntabilitas kinerja, pelaksanaan tugas, hingga pengelolaan Barang Rampasan Negara. (Istimewa)

SANGATTA - Ruang-ruang kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin, (14/9/2026). Kunjungan kerja itu bukan hanya memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan menakar bagaimana tugas, fungsi, dan tata kelola kelembagaan dijalankan sesuai ketentuan.

Kepala Kejari Kutim Tutuko Wahyu Minulyo, saat itu didampingi para kepala seksi serta Kepala Subbagian Pembinaan. Dari Kejati Kaltim, Tim Pengawasan dipimpin langsung Asisten Pengawasan Kejati Kaltim Heru Widjatmiko, bersama pemeriksa, auditor, dan staf Bidang Pengawasan Kejati Kaltim. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi, ketertiban administrasi, akuntabilitas kinerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejari Kutim.

Kepala Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Intelijen Rahadian, mengatakan pengawasan internal memiliki lingkup yang lebih luas daripada pemeriksaan dokumen administratif. Menurut dia, kegiatan itu sekaligus menjadi proses evaluasi ekstensif dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pada setiap bidang.

“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendukung pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal. Hasil pemeriksaan maupun rekomendasi dari Tim Pengawasan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tata kelola organisasi,” terang Kepala Seksi Intelijen.

Bagi lembaga penegakan hukum, ketertiban tata kelola bukan perkara yang berhenti pada berkas dan pencatatan. Setiap pelaksanaan tugas dituntut berjalan dalam koridor ketentuan, prosedur, dan standar yang telah ditetapkan. Karena itu, pengawasan menjadi semacam cermin untuk melihat bagian-bagian yang telah berjalan sekaligus menemukan sisi yang masih memerlukan pembenahan.

Rahadian menerangkan, pengawasan internal berperan untuk memastikan pelaksanaan tugas berlangsung sesuai aturan. Pada saat yang sama, proses tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih membutuhkan perbaikan maupun penyempurnaan.

Dalam inspeksi itu, Tim Pengawasan Kejati Kaltim memeriksa dan mengevaluasi sejumlah aspek administrasi serta pelaksanaan tugas pada satuan kerja Kejari Kutim. Tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja menjadi bagian yang diperhatikan. Begitu pula pengelolaan Barang Rampasan Negara. Aspek terakhir memiliki arti penting karena pengelolaannya tidak berhenti pada proses pencatatan. Administrasi, penatausahaan, pengamanan, hingga penyelesaian Barang Rampasan Negara perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memandang pengawasan sebagai bagian dari proses pembenahan yang berkelanjutan. Setiap hasil evaluasi menjadi masukan bagi satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalitas, integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkas Rahadian.

Pengelolaan Barang Rampasan Negara, lanjut dia, memerlukan ketertiban administrasi serta pengawasan yang memadai. Barang tersebut merupakan aset yang penanganannya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfungsi menemukan kekurangan, tetapi juga memastikan setiap tahapan pengelolaan memiliki pijakan administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Pengawasan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, evaluasi dan pembinaan secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.

Catatan dan rekomendasi dari Tim Pengawasan Kejati Kaltim selanjutnya bakal menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing bidang di Kejari Kutim. Setiap temuan atau masukan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi jajaran Kejari Kutim, tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari ikhtiar pembenahan yang terus berjalan. Evaluasi tidak ditempatkan sebagai akhir dari pemeriksaan, melainkan sebagai pijakan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas pada masa berikutnya.

Pelaksanaan pengawasan juga diharapkan mendorong efektivitas kerja, memperkuat disiplin dan ketertiban administrasi, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja seluruh jajaran Kejari Kutim. Komitmen pembenahan itu mencakup berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan dalam tata kelola kelembagaan. Pengawasan internal yang dilakukan secara berkala diharapkan membuat pelaksanaan tugas dan fungsi semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, muara dari proses tersebut bukan semata tertibnya administrasi di lingkungan kejaksaan. Perbaikan tata kelola diharapkan turut menopang profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan penegakan hukum serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (*/kopi3)

Memuat tombol bagikan...