Istimewa
SANGATTA — Harapan masyarakat Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, untuk menikmati listrik PLN semakin terbuka. Jalur jaringan listrik yang melintasi kawasan perkebunan PT Bumi Mas Agro (BMA) kini mendapat kepastian setelah PLN, PT BMA, dan Koperasi Marukangan Sejahtera menyepakati kerja sama penggunaan jalur tersebut tanpa ganti rugi.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan listrik desa (lisdes). Penandatanganan berlangsung di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Selasa (22/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian penting untuk membuka akses jaringan listrik menuju Marukangan. Sebab, jalur yang dibutuhkan PLN untuk membangun jaringan melintasi area perkebunan PT BMA dan kawasan Koperasi Marukangan Sejahtera.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim Noviari Noor mengatakan, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mendahulukan kepentingan masyarakat.

“Atas nama pemerintah, kami memfasilitasi kegiatan pada hari ini dan sangat mengapresiasi PT Bumi Mas Agro serta Koperasi Marukangan Sejahtera yang telah bersepakat demi kepentingan masyarakat umum,” ujar Noviari.
Menurut Noviari, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penggunaan jalur jaringan listrik yang melewati kawasan perkebunan tanpa mekanisme ganti rugi. Kesepakatan itu diharapkan menghilangkan hambatan penggunaan lahan untuk pembangunan jaringan.
“Intinya, apabila jalur listrik ini melewati kawasan perkebunan, tidak ada ganti rugi. Kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Ini adalah bentuk komitmen bersama agar pelayanan listrik untuk masyarakat dapat segera terwujud,” katanya.

Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kaltim Jaenuri menjelaskan, pembangunan listrik di Marukangan merupakan bagian dari penugasan pemerintah kepada PLN untuk memperluas layanan listrik pedesaan.
“Kami dari PLN sedang mendapat penugasan dari Menteri ESDM khusus untuk melaksanakan pembangunan listrik pedesaan. Salah satu wilayah penugasan kami adalah Desa Marukangan yang kebetulan jalurnya melewati perkebunan PT BMA,” ujar Jaenuri.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kutim, pemerintah kecamatan dan desa, PT BMA, serta Koperasi Marukangan Sejahtera yang telah membantu menyelesaikan persoalan jalur hingga tercapai kesepakatan.
Dengan adanya PKS tersebut, PLN memiliki kepastian untuk melanjutkan tahapan pekerjaan di lapangan. Jaenuri berharap pembangunan fisik jaringan dapat segera berjalan sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Marukangan.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, harapan kami pekerjaan fisik di lapangan untuk melistriki Desa Marukangan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala lagi, sehingga masyarakat bisa segera menikmati listrik PLN,” katanya.
Dukungan terhadap percepatan tersebut juga disampaikan Humas PT BMA, Fredi. Menurutnya, perusahaan siap mendukung program pemerintah dan PLN dalam memperluas akses listrik bagi masyarakat di wilayah Sandaran.

“Alhamdulillah tadi sudah disepakati dan ada titik temu untuk jalur PLN. Kita full support program pemerintah ini agar bisa berjalan lancar dan mudah-mudahan di Kecamatan Sandaran segera terealisasi,” ujar Fredi.
Kesepakatan antara PLN, perusahaan, dan koperasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurai persoalan nonteknis dalam pembangunan jaringan listrik pedesaan. Setelah jalur disepakati, pekerjaan fisik diharapkan dapat bergerak lebih cepat.
Bagi masyarakat Marukangan, listrik bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi bagian dari kebutuhan dasar yang berkaitan dengan aktivitas rumah tangga, pendidikan, usaha, dan pelayanan masyarakat.
Perluasan jaringan di Marukangan juga diharapkan menjadi pintu bagi peningkatan layanan listrik ke wilayah lain di Kecamatan Sandaran. Kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar pembangunan tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi benar-benar berujung pada tersambungnya listrik ke rumah-rumah warga. (kopi14/kopi4/kopi3)








